Foto: Tim kuasa hukum Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis 22 Januari 2026.
Denpasar, KabarBaliSatu
Perjuangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan dugaan kriminalisasi memasuki babak baru. Upaya hukum untuk menggugurkan status tersangka yang dialamatkan kepadanya akan dimulai melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.
Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, didampingi I Made “Ariel” Suardana dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali menyatakan siap menguji keabsahan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 atas nama I Made Daging.
“Kami uji penetapan tersangka ini melalui praperadilan karena kami nilai cacat formil dan cacat substansial. Banyak kejanggalan dalam proses penetapannya,” ujar GPS dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis 22 Januari 2026.
“Di dalam surat itu juga terdapat tempus delicti yang menurut kami tidak masuk akal dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” tambah mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, pokok sengketa praperadilan berfokus pada legalitas surat penetapan tersangka yang menjerat klien mereka dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kedua dasar hukum itu dipersoalkan karena dinilai tidak lagi berlaku atau telah kadaluwarsa.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti dugaan cacat administrasi, antara lain penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022 yang dinilai tidak relevan dengan proses penetapan tersangka yang terbit pada 2025.
Ariel Suardana yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali menegaskan Made Daging memilih melawan apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi. “Pak Made Daging pada prinsipnya akan melawan kriminalisasi ini. Dia ingin menjaga marwah BPN sebagai institusi tempat ia menjalankan tugas negara,” kata Ariel.
Dalam argumentasi hukumnya, tim kuasa hukum juga menyinggung konsistensi sikap institusi BPN sejak penerbitan sertifikat tahun 1985, transaksi jual beli pada 1989, hingga saat ini. Menurut mereka, pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tidak pernah mengubah posisi kelembagaan. Namun, di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kakanwil BPN Bali justru ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal pidana yang dinilai tidak jelas.
Surat laporan yang dipersoalkan adalah laporan internal rutin, dan penetapan tersangka dianggap tidak profesional karena mengabaikan proses hukum administrasi yang ada, seperti UU Administrasi Pemerintahan.
Tim kuasa hukum juga turut mengingatkan keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018. Dalam kesimpulan akhir tim tersebut, disebutkan secara tegas pihak-pihak yang dikategorikan sebagai mafia tanah.
“Seharusnya hasil kerja tim terpadu ini dijadikan acuan pada tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke penyidikan,” kata GPS, seraya mempertanyakan apakah arsip hasil kerja tim itu masih tersimpan di Polda Bali.
Dalam sidang praperadilan nanti, tim kuasa hukum juga akan mengungkap dokumen-dokumen lama yang dinilai memperjelas akar persoalan, termasuk Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tertulis tangan 12 Desember 1989. Dokumen tersebut, menurut mereka, menegaskan bahwa tanah yang dimohonkan berada di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran.
Fakta tersebut diperkuat dengan surat Kepala BPN RI melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tertanggal 14 April 2014 yang menyimpulkan tanah yang dimohonkan berada di atas SHM Nomor 725/Jimbaran. Rekomendasi saat itu menyarankan pihak Pura Dalem Balangan menempuh gugatan peradilan untuk tanah di luar areal pura.
Tim kuasa hukum menilai, dengan adanya putusan-putusan pengadilan sebelumnya—baik di PTUN maupun perdata—yang tidak mengabulkan permohonan pihak pemohon, menjadi janggal jika persoalan yang sama kembali dipaksakan melalui jalur pidana.
Sebagai institusi pemerintah, BPN Bali menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan serta menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BPN Bali juga berharap aparat penegak hukum menjaga batas kewenangan masing-masing agar pelayanan publik dan perlindungan hak hukum masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (kbs)

