BerandaDaerahPemerintah Kabupaten Klungkung Perketat Penertiban Pedagang Bermobil, Posko Terpadu Dijaga 24 Jam...

Pemerintah Kabupaten Klungkung Perketat Penertiban Pedagang Bermobil, Posko Terpadu Dijaga 24 Jam di Terminal Galiran

Foto : Bupati Klungkung, Made Satria, Wabup Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra bersama Kadishub Klungkung A.A Gede Putra Wedana saat menentukan titik lokasi Posko Terpadu di selatan Terminal Galiran, Kamis (8/1/2026).

Klungkung, KabarBaliSatu

Pemerintah Kabupaten Klungkung mengencangkan pengawasan dan penertiban pedagang bermobil yang masih nekat berjualan di badan jalan, khususnya di kawasan selatan Terminal Galiran. Langkah tegas ini diwujudkan melalui pembentukan posko terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang beroperasi selama 24 jam penuh.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masih ditemukannya pedagang yang membandel pasca penertiban, terutama pada malam hari. Selain persoalan ketertiban, keberadaan pedagang di luar area pasar dinilai mengganggu lalu lintas sekaligus menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, AA Gede Putra Wedana, menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat dan transaksi jual beli di badan jalan bukan hanya mempersempit ruang lalu lintas, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pedagang resmi di dalam pasar.

“Pasca penertiban kondisi sudah jauh lebih tertib. Namun masih ada satu dua pedagang yang mencoba bongkar muat di selatan terminal, khususnya pada malam hari,” ujar Putra Wedana, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, pedagang yang berjualan di luar area pasar menimbulkan kecemburuan sosial. Sebab, pedagang di dalam pasar telah menyewa lapak dan membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah. Sementara itu, aktivitas jual beli di badan jalan berpotensi memicu kemacetan dan risiko keselamatan pengguna jalan.

Situasi inilah yang mendorong Pemkab Klungkung membentuk posko terpadu sebagai pusat kendali penanganan di lapangan. Posko tersebut dijaga selama 24 jam oleh tiga OPD, yakni Dinas Perhubungan, UPT Pasar Galiran Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan, serta Satpol PP.

Setiap OPD menjalankan peran sesuai kewenangannya. Dinas Perhubungan memastikan kawasan terminal steril dari aktivitas jual beli dan mengarahkan pedagang bermobil masuk ke dalam pasar. Pengelola pasar bertugas mengatur penempatan pedagang, sementara Satpol PP melakukan penegakan aturan sesuai standar operasional prosedur (SOP) bila pelanggaran masih terjadi.

“Di kawasan terminal jelas tidak boleh jualan. Kami arahkan masuk ke pasar. Kalau masih tidak mau diatur, ada tindakan penegakan,” tegas Putra Wedana.

Posko terpadu ditempatkan di pintu masuk Terminal Galiran sisi timur. Sejak pengawasan dilakukan secara intensif, dampak positif mulai terasa, terutama terhadap peningkatan PAD. Jumlah pedagang bermobil yang masuk ke Pasar Galiran melonjak signifikan, dari sebelumnya sekitar 40 pedagang menjadi 132 pedagang.

Dengan masuknya pedagang ke area pasar, kontribusi retribusi meningkat, baik dari parkir maupun sewa tempat berjualan. Setiap kendaraan pedagang bermobil yang masuk ke pasar, kata Putra Wedana, memberikan kontribusi retribusi sebesar Rp30 ribu.

Tak hanya berdampak pada pendapatan daerah, penataan ini juga membuat arus lalu lintas lebih lancar, aktivitas bongkar muat lebih tertib, serta menghapus rasa ketidakadilan di kalangan pedagang. Seluruh pedagang kini diarahkan masuk ke dalam pasar, tanpa pengecualian.

Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menegaskan pentingnya posko terpadu sebagai instrumen menjaga ketertiban kawasan Pasar Galiran secara berkelanjutan. Ia berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak.

“Pembuatan posko terpadu ini agar ketertiban di lingkungan Pasar Galiran tetap terjaga,” ujar Wabup yang akrab disapa Tjok Surya.

Ia juga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bekerja sama dan mematuhi aturan demi menciptakan suasana pasar yang aman, nyaman, dan adil bagi semua. Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan pasar tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk menjaga ruang publik sebagai aset bersama. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini