Foto : Pansus TRAP DPRD Bali mencatat lebih dari 21 temuan utama yang mayoritas berasal dari laporan masyarakat.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gelombang pembangunan yang melaju kencang di Bali kini menghadapi sorotan serius. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dinilai mengancam keberlanjutan Pulau Dewata. Temuan ini menjadi alarm keras di tengah ekspansi pariwisata yang kerap mengabaikan aturan ruang dan daya dukung alam.
Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai instrumen politik pengawasan DPRD Bali terhadap pelaksanaan berbagai peraturan daerah strategis, mulai dari perda nominee, tata ruang, hingga perlindungan lingkungan hidup. Fokusnya jelas: memastikan pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan pansus ini bukan reaksi sesaat atas proyek bermasalah, melainkan langkah strategis untuk menjaga masa depan Bali.
“Pansus TRAP dibentuk untuk mengamankan Perda-perda strategis pariwisata dan tata ruang Bali. Ini bukan sekadar soal pembangunan, tapi tentang keberlanjutan ruang hidup Bali bagi generasi mendatang,” ujar Supartha, Jumat (9/1/2026).
Ia menekankan, seluruh langkah Pansus TRAP berpijak pada dasar hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali, hingga sejumlah perda strategis seperti Perda Alih Fungsi Lahan, LP2B, Sempadan Pantai, serta regulasi berbasis filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Hingga kini, Pansus TRAP mencatat sedikitnya 21 temuan utama, yang mayoritas bersumber dari laporan masyarakat. Pelanggaran tersebut tersebar hampir di seluruh Bali. Di Denpasar, ditemukan penyempitan Sungai Tohpati akibat pembangunan tembok oleh UC Silver dan Vasaka. Di sisi lain, berdiri pabrik material konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA) di kawasan hutan mangrove dan Tahura Bali.
Temuan lain mencakup 106 sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan Tahura, aliran sungai yang masuk ke area Mall Bali Galeria, hingga pembangunan vila mewah di Amankila Residence, Karangasem, yang belum mengantongi izin lengkap. Pelanggaran sempadan sungai juga ditemukan di Quenzo Alam Resort, Padangbai.
Di Buleleng, Pansus TRAP mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas sekitar 700 hektare di Desa Pajarakan. Sejumlah temuan tersebut berujung pada penyegelan tiga vila dan satu restoran. Kasus serupa juga ditemukan di Badung, Tabanan, Gianyar, hingga Nusa Penida, termasuk reklamasi mangrove terselubung, pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, serta aktivitas pembangunan di Jatiluwih yang berstatus warisan budaya dunia.
“Ruang Bali adalah ruang terbatas dengan fungsi perlindungan alam, budaya, dan spiritual. Pelanggaran di sempadan pantai, sungai, dan hutan lindung berpotensi merusak sistem ekologis Bali secara permanen,” tegas Supartha.
Ia mengingatkan, jika pembiaran terus berlangsung dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, Bali berisiko kehilangan ruang hidupnya sendiri. Bahkan, sejumlah pelanggaran berpotensi dijerat sanksi berat, termasuk ancaman denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan undang-undang terkait perusakan lingkungan.
Pansus TRAP mendorong sinergi lintas sektor—pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat—untuk memperkuat pengawasan tata ruang. Menurut Supartha, penegakan aturan tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata.
“Kalau semua diam, masyarakat Bali bisa menjadi tamu di rumah sendiri,” ujarnya.
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Supartha menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum tata ruang secara konsisten dan berkeadilan, demi menjaga lingkungan, budaya, dan masa depan kehidupan masyarakat Bali. (kbs)

