Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka langsung Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Gianyar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat secara konsisten dan bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Gianyar.
“Tugas kita sekarang adalah menjalankan perda ini sebaik-baiknya,” tegas Koster.
Ia menyebutkan, saat ini Bali memiliki 1.500 desa adat, bertambah dari sebelumnya 1.493 desa adat. Jumlah tersebut diharapkan dapat menjadi angka ideal dalam pengelolaan dan pembinaan desa adat di Bali.
“Saat ini Bali memiliki 1.500 desa adat, bertambah dari sebelumnya 1.493. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi, biar pas 1.500,” ujarnya.
Gubernur Koster juga memaparkan berbagai langkah konkret penguatan kelembagaan desa adat yang telah dilakukan pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota. Salah satunya adalah penyediaan kantor bagi Majelis Desa Adat di seluruh tingkatan.
“Dulu, Majelis Desa Adat Provinsi maupun kabupaten/kota bahkan tidak memiliki kantor. Sekarang, seluruhnya sudah memiliki kantor, memanfaatkan lahan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.
Ia mengenang kondisi sebelumnya, ketika majelis harus menumpang di sudut kantor dinas, yang dinilainya tidak mencerminkan kehormatan lembaga adat.
“Dulu, majelis sempat menumpang di pojok kantor dinas, kondisi yang tentu tidak terhormat bagi lembaga yang sangat mulia,” katanya.
Kini, lanjut Koster, Majelis Desa Adat telah diperkuat dengan dukungan sumber daya dan fasilitas yang memadai.
“Kini, majelis telah diberikan pegawai, kendaraan operasional, serta anggaran operasional. Semua itu diberikan agar Majelis Desa Adat dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan apresiasi tinggi atas konsistensi dan keberpihakan Gubernur Bali Wayan Koster dalam menjaga, melindungi, dan menguatkan keberadaan desa adat di Bali, terutama mendukung keberadaan MDA. Menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya bersifat kebijakan, tetapi diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi konsistensi Gubernur Wayan Koster yang selalu berpihak dan menjaga desa adat. Penguatan desa adat harus dimulai dari krama adatnya, karena krama adalah fondasi utama desa adat itu sendiri,” ujar Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Koster, desa adat kembali ditempatkan pada posisi yang terhormat sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Bali. Sejak dahulu, Bali berlandaskan Hindu Dresta Bali, dengan desa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga dan mengajegkan adat serta budaya Bali dari berbagai pengaruh luar.
“Desa adat adalah benteng utama dalam menjaga Hindu Dresta Bali dari pengaruh keyakinan lain yang justru dapat menggerus adat dan budaya Bali,” tegasnya.
Selain menjaga adat dan budaya, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet juga menekankan bahwa desa adat memiliki tanggung jawab spiritual yang tidak terpisahkan, dan perhatian Gubernur Koster terhadap aspek ini dinilai sangat kuat dan konsisten.
“Desa adat wajib menjaga parahyangan atau kahyangan tiga masing-masing desa, termasuk setra, karena itulah akar budaya dan spiritual masyarakat Bali,” tandasnya. (kbs)

