Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (22/12/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Rapat tersebut digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack.
Salah satu sorotan utama dalam rapat itu adalah penjelasan Gubernur Bali terkait Raperda Nomor 7 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menanggapi berbagai masukan fraksi, Gubernur menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah tidak boleh sekadar menambah struktur birokrasi tanpa arah dan dampak.
“Penataan ini harus efisien dan berorientasi hasil,” tegas Gubernur. Ia menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan kebijakan tersebut adalah terciptanya ekosistem ekonomi kreatif Bali yang hidup dan berdaya saing. Produk-produk kreatif masyarakat Bali, mulai dari kriya, seni pertunjukan, hingga kuliner—harus terserap maksimal oleh industri pariwisata, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh Krama Bali.
“Untuk memastikan dinas tidak sekadar menambah struktur tanpa arah, saya akan melakukan penataan internal yang efisien. Tolok ukur keberhasilannya adalah terciptanya ekosistem produk kreatif masyarakat Bali (kriya, pertunjukan, kuliner) terserap maksimal oleh industri pariwisata, sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi Krama Bali,” beber Gubernur Koster.
Lebih lanjut, Gubernur Bali dua periode itu menjelaskan bahwa setiap perubahan nomenklatur perangkat daerah akan diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan strategis. Revisi Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah akan diselaraskan dengan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2045 serta visi besar Ekonomi Kerthi Bali sebagai arah pembangunan jangka panjang daerah.
Terkait implikasi anggaran, khususnya dengan rencana pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pembahasan pergeseran anggaran akan dilakukan secara terkoordinasi. Langkah tersebut akan diambil setelah hasil evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan dan dikaji secara komprehensif.
Dengan penjelasan tersebut, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan setiap kebijakan kelembagaan dan anggaran tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan menjadi instrumen politik pembangunan yang berpihak pada penguatan ekonomi rakyat dan keberlanjutan Bali ke depan. (kbs)

