BerandaDaerahGubernur Koster Tegaskan Peran Strategis Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani dalam Penguatan Layanan...

Gubernur Koster Tegaskan Peran Strategis Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani dalam Penguatan Layanan Penyediaan Air Bersih dan Ekonomi Daerah

Skema Bisnis Layak, Siap Dikelola Secara Transparan, Akuntabel, dan Berkelanjutan

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (22/12/2025).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (22/12/2025). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Gubernur Koster merangkum sejumlah poin penting sebagai respons atas masukan seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian Naskah Akademis terkait kegiatan usaha Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Pemutakhiran data dilakukan melalui sinkronisasi dengan perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta hasil Focus Group Discussion (FGD), yang selanjutnya akan terus diperbarui dalam dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Gubernur Koster menjelaskan, bentuk badan usaha dipilih sebagai Perumda karena modal dasar sepenuhnya berasal dari satu pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Bali. Pencantuman modal dasar dan modal disetor dalam Raperda tersebut, menurutnya, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani memiliki tujuan utama memberikan pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Karena itu, pengelolaannya akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) agar transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Pendirian BUMD ini dalam bentuk Perumda tujuan utamanya untuk memberikan pelayanan kepada 7 masyarakat dan mendorong perekonomian daerah. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance),” tegas Gubernur Koster.

Terkait produk layanan, Gubernur Koster menegaskan bahwa Perumda ini akan berfokus menyediakan air bersih bagi para pelanggan PDAM, bukan langsung kepada masyarakat. Skema ini dirancang untuk memperkuat sistem penyediaan air minum secara menyeluruh dan meningkatkan efisiensi layanan.

Ia juga menekankan bahwa pendirian BUMD ini telah melalui tahapan analisis kebutuhan daerah dan kajian kelayakan bisnis, serta dinyatakan layak untuk dijalankan. “Pendirian BUMD ini sudah melalui tahapan analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bisnis dan sudah dinyatakan layak,” tegas Gubernur Koster.

Pada tahap awal, Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani akan menangani pengelolaan air melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ke depan, terbuka peluang untuk mengintegrasikan UPTD PAM dan UPTD PAL, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas BUMD dan kebutuhan layanan masyarakat.

Melalui pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya memperkuat layanan dasar strategis sekaligus menghadirkan instrumen ekonomi daerah yang profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini