BerandaDaerahGubernur Koster Apresiasi Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Bali, Tegaskan Arah Lima Raperda Strategis...

Gubernur Koster Apresiasi Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Bali, Tegaskan Arah Lima Raperda Strategis untuk Bali Era Baru

Begini Pentingnya Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (22/12/2025).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan resmi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (22/12/2025). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack.

Sesuai agenda paripurna, Gubernur Koster memberikan respons komprehensif terhadap pandangan fraksi atas lima Raperda strategis, yakni Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan secara nominee.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas materi dan substansi pandangan umum yang dinilai konstruktif dan memperkaya kualitas pembahasan kelima Raperda tersebut. “aya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas 5 Raperda,” ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Gubernur Koster lantas merangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan fraksi terkait Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah dapat menyetujui berbagai masukan fraksi, terutama terkait penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan, serta pengaturan aktivitas komersial di kawasan pantai dan sempadan pantai.

Gubernur juga menekankan bahwa peran serta masyarakat telah diakomodasi dalam muatan Raperda. Desa Adat ditempatkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki peran strategis dalam upaya pelindungan pantai dan sempadan pantai, sejalan dengan karakter sosial budaya Bali.

Terkait usulan perubahan frasa “upacara adat” menjadi “upacara agama”, serta masukan mengenai perumusan norma terkait indikator tolok ukur keberhasilan dan penggunaan istilah “kepentingan”, Gubernur menyarankan agar pembahasannya dilanjutkan secara lebih mendalam dengan melibatkan lembaga keagamaan dan lembaga adat.

Mengenai pengaturan peta digital, Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini tidak mengatur peta tersendiri guna menghindari munculnya pengaturan baru dalam pemanfaatan ruang. Meski demikian, ketentuan mengenai aktivitas dan kegiatan yang diperbolehkan maupun dilarang di kawasan pantai dan sempadan pantai telah diatur secara jelas dalam Raperda tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian ruang bagi pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan, aktivitas ekonomi masyarakat lokal, serta kegiatan sosial di kawasan pantai dan sempadan pantai. Ia juga menyatakan sependapat dengan usulan fraksi agar pemerintah kabupaten dan kota dilibatkan secara aktif dalam pembahasan lanjutan.

“Saya sependapat terhadap usulan untuk melibatkan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Gubernur Bali dua periode ini.

Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berimbang antara pelindungan ruang hidup, penghormatan nilai adat dan agama, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal sebagai bagian dari arah pembangunan Bali ke depan.

Berita Lainnya

Berita Terkini