Foto: Mantan Gubernur Bali dua periode sekaligus mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Made Mangku Pastika, saat menghadiri Ngopi Bareng Pemangku Kepentingan dalam Percepatan Reformasi POLRI yang digelar oleh Mandara School of Law & Public Policy pada Jumat, 19 Desember 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Mantan Gubernur Bali dua periode sekaligus mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Made Mangku Pastika, menegaskan pentingnya peningkatan standar pendidikan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, tuntutan tugas kepolisian di era saat ini sudah tidak sebanding jika hanya mengandalkan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Pastika menilai, penetapan minimal pendidikan sarjana (S1) bagi calon polisi merupakan langkah realistis untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum dan sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat.
“Penetapan minimal pendidikan sarjana bagi polisi didasari oleh perkembangan tantangan tugas kepolisian saat ini. Jika hanya lulusan SMA, itu sudah tidak lagi memadai. Pendidikan kepolisian relatif singkat, sementara tugas yang dihadapi semakin kompleks,” ujar Mangku Pastika.
Ia menjelaskan, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat turut memicu naiknya ekspektasi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kondisi ini, kata dia, menuntut kehadiran polisi yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga matang secara intelektual dan emosional.
“Kesadaran hukum masyarakat kini semakin tinggi, tuntutan terhadap profesionalisme aparat juga meningkat. Karena itu, dibutuhkan polisi yang lebih mumpuni secara intelektual dan kedewasaan berpikir,” katanya.
Namun demikian, Mangku Pastika menegaskan bahwa kebijakan minimal S1 tidak otomatis mengharuskan semua anggota polisi menjadi perwira. Menurutnya, sistem kepangkatan tetap memberi ruang bagi bintara dan tamtama, dengan penyesuaian pola karier yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
“Minimal S1 ini tidak berarti semua harus menjadi perwira. Kepangkatan bisa saja tetap bintara atau tamtama, namun dengan jenjang karier yang lebih pendek dan tidak lagi sepenuhnya mengacu pada pola kepangkatan militer seperti masa lalu, yang merupakan warisan dari era ABRI,” jelasnya.
Ia menilai, sistem lama yang meniru pola militer membuat jalur kenaikan pangkat terlalu panjang dan berbelit. Ke depan, menurut Pastika, sistem tersebut perlu disederhanakan tanpa mengorbankan kualitas.
“Dulu, jalur kenaikan pangkat sangat panjang dan sulit. Ke depan, jenjang karier akan diperpendek, dengan persyaratan yang lebih tinggi. Harapannya, polisi yang bertugas lebih dewasa, matang, dan profesional dalam menghadapi persoalan masyarakat yang semakin kompleks,” ujarnya.
Mangku Pastika bahkan membandingkan kondisi saat ini dengan realitas di pemerintahan desa. Menurutnya, standar pendidikan aparat kepolisian seharusnya tidak tertinggal.
“Kalau dulu lulusan SMA mungkin sudah cukup. Tapi sekarang, kepala desa saja banyak yang bergelar S2. Masa polisi masih lulusan SMA?” katanya.
Menanggapi regulasi ke depan terkait tamtama dan bintara, Mangku Pastika menegaskan bahwa kedua jalur tersebut tetap dipertahankan. Namun, ia menekankan adanya pemangkasan jenjang karier agar lebih efisien dan adaptif.
“Tetap ada, tetapi jenjangnya lebih pendek. Misalnya, seseorang masuk melalui pendidikan kepolisian akademik selama satu tahun. Tidak harus langsung menjadi perwira. Namun meskipun sebagai bintara, jalur kariernya lebih singkat sehingga peluang menjadi perwira terbuka lebih cepat,” katanya.
“Pendek jenjangnya, tapi lebih cepat,” tambahnya.
Mangku Pastika juga menyoroti soal pemberian kesempatan bagi anggota polisi yang telah berdinas selama 10 tahun untuk mengundurkan diri secara terhormat. Menurutnya, kebijakan ini justru memberikan ruang rasional bagi pengembangan karier individu.
“Begini, jika seseorang sudah 10 tahun menjadi polisi dan merasa cukup, sudah memiliki bekal pengalaman dan ingin pindah ke profesi lain, itu dipersilakan. Tidak semua orang punya potensi atau keinginan untuk terus naik jabatan,” jelasnya.
Ia menilai, bertahan di institusi tanpa peluang berkembang bukanlah pilihan ideal, terutama di tengah karakter generasi muda saat ini.
“Mengapa harus bertahan jika merasa tidak berkembang? Apalagi generasi Z sekarang, dua tahun saja sudah bisa berpindah pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Mangku Pastika, mekanisme pengunduran diri ini dirancang agar dilakukan secara baik-baik dan bermartabat. Selama ini, ia mengakui aturan tersebut ada, namun pelaksanaannya kerap dipersulit.
“Pengunduran diri ini dimaksudkan agar seseorang bisa memilih profesi lain dengan baik-baik. Selama ini memang aturannya ada, tapi prosesnya sering dipersulit. Ke depan, sejak rekrutmen sudah diberikan pemahaman soal pilihan ini,” katanya.
Pengunduran diri ini dilakukan dengan terhormat, semacam golden handshake, bukan karena pelanggaran atau pemecatan, sehingga tetap menjaga nama baik,” tambahnya.
Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru mengenai jenderal di luar jabatan struktural, Mangku Pastika menilai isu tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
“Menurut saya, hal itu tidak perlu dikaji terlalu jauh. Saya pribadi menilai tidak perlu sampai mengeluarkan regulasi khusus untuk hal tersebut,” pungkasnya. (kbs)

