BerandaDaerahGubernur Koster Buktikan Komitmen Atasi Darurat Sampah Bali, TPA Suwung Wajib Tutup...

Gubernur Koster Buktikan Komitmen Atasi Darurat Sampah Bali, TPA Suwung Wajib Tutup 23 Desember 2025

Tegas Larang Denpasar dan Badung Buang Sampah Lagi ke TPA Suwung

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster tetapkan batas waktu penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini membayangi citra Pulau Dewata. Melalui surat resmi bertanggal 5 Desember 2025, Koster menetapkan batas waktu penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025—sekaligus melarang Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung membuang sampah ke lokasi tersebut setelah tenggat itu.

Langkah tegas ini diambil setelah praktik pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung dinyatakan menimbulkan dampak lingkungan serius. Dalam suratnya, Koster menjelaskan bahwa sistem pembuangan kuno itu telah menyebabkan bau menyengat, asap pembakaran liar, dan keluhan kesehatan dari warga sekitar. Kondisi itu memicu Menteri Lingkungan Hidup RI melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2008 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 terkait pengelolaan sampah, yang keduanya mengandung ancaman sanksi pidana.

Koster mengungkap bahwa ia secara langsung memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak menerapkan sanksi pidana kepada instansi terkait, yaitu Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Denpasar, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung. Sebagai gantinya, ia meminta agar sanksi administrasi diberlakukan dengan syarat ada komitmen bersama untuk menutup TPA Suwung pada Desember 2025. Komitmen itu segera disepakati oleh Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang berisi penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan open dumping di TPA Suwung. Penghentian tersebut wajib dilakukan dalam waktu paling lama 180 hari sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, sehingga batas akhir jatuh pada 23 Desember 2025.

Dalam surat pemberitahuan resmi itu, Koster menegaskan bahwa TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025 dan setelah tanggal tersebut, Denpasar dan Badung dilarang membawa sampah ke area tersebut dalam bentuk apa pun.

“Ini keputusan final. Setelah 23 Desember 2025, tidak boleh ada satu truk pun dari Denpasar atau Badung yang membawa sampah ke TPA Suwung. Titik.” tegas Koster dalam surat tersebut.

Gubernur Koster menyatakan bahwa penutupan TPA Suwung bukan hanya memenuhi sanksi administratif, tetapi menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola sampah Bali secara menyeluruh.

Dalam surat itu, Koster memberikan empat instruksi utama kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung:

1. Segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung

Termasuk mengoptimalkan:

•Tebe Moderen,

•TPS3R,

•TPST,

•mesin pencacah,

•dan dekomposer untuk pengomposan di tingkat rumah tangga.

Model baru ini menuntut pemilahan ketat antara sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah.

2. Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber

Dari rumah tangga, banjar, desa/kelurahan, hingga Desa Adat, dengan kolaborasi para pihak untuk memastikan sistem berjalan.

3. Melakukan sosialisasi massif kepada warga

Agar masyarakat menyiapkan sistem pengelolaan sampah mandiri, termasuk pemilahan sejak dari rumah.

4. Menyusun SOP teknis secara terkoordinasi

Melibatkan:

•Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,

•Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar,

•Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung.

Seluruh instruksi tersebut, ditegaskan Koster, harus dijalankan “dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab demi Bali yang bersih.”

Gubernur Koster menegaskan bahwa ketergantungan Denpasar–Badung pada TPA Suwung selama puluhan tahun tidak boleh dilanjutkan. Ia menyebut penutupan ini sebagai titik balik terbesar dalam sejarah pengelolaan sampah Bali.

“Bali ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri yang akan merasakan akibatnya. Sudah waktunya Denpasar dan Badung mandiri mengurus sampahnya,” tegasnya.

Koster menambahkan bahwa Bali tidak boleh lagi bertumpu pada pola pembuangan sampah kuno yang merusak lingkungan dan mencoreng citra pulau di mata dunia.

Dengan tenggat 23 Desember 2025 yang kian dekat, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dituntut bergerak cepat meninggalkan pola lama dan membangun sistem yang modern, berkelanjutan, dan lebih bertanggung jawab. Keputusan ini juga menjadi penanda bahwa pemerintah pusat dan daerah kini sejalan dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah di Bali.

Penutupan TPA Suwung tidak sekadar menutup sebuah lokasi pembuangan, tetapi membuka era baru pengelolaan sampah yang jauh lebih sehat, terukur, dan ramah lingkungan bagi Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini