BerandaDaerahGubernur Koster Sampaikan Dua Raperda Strategis dan Tanggapan atas Raperda Disabilitas dalam...

Gubernur Koster Sampaikan Dua Raperda Strategis dan Tanggapan atas Raperda Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Senin (1/12).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta memberikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Senin (1/12).

Dua Raperda yang diusulkan adalah:

1. Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee

2. Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring

Selain itu, Koster juga menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Koster menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap lahan produktif akibat ekspansi perumahan, industri, dan pembangunan komersial. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, serta merusak sistem Subak, warisan budaya Bali yang sangat berharga.

Ia juga menyoroti praktik alih kepemilikan lahan secara nominee, yakni penggunaan nama orang lain untuk mengelabui regulasi. Praktik ini berpotensi melemahkan kedaulatan agraria dan membuka ruang spekulasi serta monopoli tanah. Karena itu, pemerintah daerah menilai penting adanya regulasi yang lebih tegas dan adaptif.

Usulan Raperda kedua berkaitan dengan laju pertumbuhan toko modern berjejaring yang makin pesat seiring meningkatnya kebutuhan pariwisata dan masyarakat Bali.

Menurut Koster, perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak terkelola dengan baik dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan mengancam keberlangsungan pasar tradisional serta UMKM.

“Pelaku usaha kecil tidak mungkin bersaing dengan usaha besar yang memiliki modal hampir tanpa batas. Di sinilah pemerintah harus hadir untuk menciptakan iklim usaha yang adil,” tegasnya.

Raperda ini bertujuan:

•Melindungi pasar rakyat dan warung tradisional

•Menjaga perputaran uang di daerah

•Menghadirkan sinergi sehat antara toko modern, pasar rakyat, dan UMKM

•Menjaga sektor informal yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi

Gubernur Koster juga memberikan tanggapan resmi terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ia menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan Bali yang inklusif dan berkeadilan.

“Pemerintah Provinsi Bali mendukung kesungguhan dalam melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Koster.

Urgensi pembaruan Raperda disebabkan beberapa hal:

•Perda Nomor 9 Tahun 2015 dibuat sebelum lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016, sehingga perlu penyesuaian mendasar.

•Kompleksitas isu disabilitas di Bali meningkat.

Diperlukan instrumen hukum yang memastikan urusan pemerintahan dan layanan publik mengadopsi prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, dan aksesibilitas universal.

Penyampaian tiga agenda legislasi ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keseimbangan pembangunan — mulai dari perlindungan agraria, penguatan UMKM, hingga pemenuhan hak kelompok rentan — demi terwujudnya Bali yang maju, adil, dan berkelanjutan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini