Foto: Suasana RDP Tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama 13 pemilik akomodasi pariwisata Jatiluwih, di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12).
Denpasar, KabarBaliSatu
DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih, Tabanan. Sebanyak 13 pengelola akomodasi pariwisata dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12), menyusul temuan pelanggaran saat inspeksi mendadak pada 2 Desember 2025.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota pansus Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya, dan Wayan Bawa. Hadir pula Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila.
Sejumlah usaha yang dipanggil antara lain Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, serta The Rustic yang kini bernama Sunari Bali.
Supartha menegaskan, ketigabelas usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Pelanggaran mencakup alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pembangunan di lanskap budaya UNESCO, serta kerusakan integritas visual kawasan Jatiluwih.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Dampaknya bisa mengancam status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia,” tegas Supartha. Ia menilai pelanggaran tersebut berpotensi menurunkan nilai keaslian kawasan, merugikan petani, hingga membuka risiko sanksi internasional berupa pencabutan bantuan UNESCO.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menekankan bahwa pengawasan Pansus TRAP bukanlah sikap anti-investasi. Negara hadir, kata dia, untuk memastikan pembangunan berjalan dalam koridor pelestarian budaya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. “Pengakuan UNESCO sejak 2012 diraih dengan perjuangan panjang. Jika pembangunan dibiarkan liar, status itu bisa dicabut. Kita semua akan rugi,” ujarnya.
Di hadapan para pelaku usaha, Supartha juga memaparkan arah solusi yang tengah disiapkan Pansus TRAP. Salah satunya penataan rumah warga menjadi homestay berstandar internasional, pengembangan restoran kuliner lokal yang higienis, serta penguatan wisata berbasis aktivitas pertanian—mulai dari panen padi, membajak sawah, hingga menangkap belut—sebagai daya tarik utama Jatiluwih.
Ia menambahkan, ruang pembangunan di kawasan Warisan Budaya Dunia tetap ada namun sangat terbatas dan harus patuh aturan. “Ada ruang 3 kali 6 meter yang bisa dimanfaatkan sebagai kios kecil untuk menjual produk lokal, tanpa merusak sawah,” jelasnya.
Pansus TRAP juga menegaskan komitmen memperkuat posisi petani sebagai penjaga utama sistem subak. Skema dukungan yang tengah digodok meliputi bantuan sarana produksi, jaminan pemasaran hasil panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian agar konsep Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B berjalan optimal.
Bahkan, Supartha membuka peluang agar pemilik lahan tersentuh program strategis pemerintah daerah, termasuk program satu keluarga satu sarjana melalui beasiswa pendidikan. “Target kita jelas: Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, dan rakyatnya sejahtera,” pungkasnya. (kbs)

