BerandaDaerahTransformasi Total Pengelolaan Sampah Dimulai: Fasilitas PSEL Bali Resmi Dibangun

Transformasi Total Pengelolaan Sampah Dimulai: Fasilitas PSEL Bali Resmi Dibangun

Langkah Strategis Menuju Energi Hijau, Pengurangan Emisi Karbon, dan Penguatan Citra Pariwisata Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan pejabat lainnya dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali pada Rabu (8/7/2026) di Kota Denpasar.

Denpasar, KabarBaliSatu

Provinsi Bali secara resmi memulai babak baru transformasi tata kelola persampahan melalui pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali pada Rabu (8/7/2026) di kawasan Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar. Momentum ini menandai peralihan masif paradigma pengelolaan sampah di Pulau Dewata, dari sistem konvensional berupa kumpul-angkut-buang menuju sistem pengolahan berbasis teknologi modern terintegrasi yang diproyeksikan menjadi percontohan di tingkat nasional.

Prosesi groundbreaking proyek strategis ini dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam laporan resminya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memaparkan bahwa pembangunan PSEL Denpasar Raya merupakan wujud implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara khusus memberikan mandat kepada Danantara Indonesia untuk menginisiasi dan mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik di tanah air.

Pandu Sjahrir menguraikan bahwa proyek bernilai investasi sekitar Rp3 triliun ini didesain guna memberikan dampak multidimensional yang nyata terhadap tata kelola persampahan, penyediaan energi bersih, serta pertumbuhan ekonomi makro di Bali. Infrastruktur ini dirancang menggunakan teknologi canggih berupa moving grate incinerator dengan kapasitas pengolahan sampah yang luar biasa.

Berdasarkan data teknis, fasilitas PSEL tersebut ditargetkan mampu memproses hingga 1.500 ton sampah per hari, atau mengakomodasi lebih dari 500 ribu ton sampah setiap tahunnya. Jumlah tersebut setara dengan 40 persen dari total timbulan sampah yang dihasilkan di seluruh Provinsi Bali. Pengoperasian fasilitas ini diperkirakan akan memangkas kebutuhan lahan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga 80 persen.

Dari dimensi lingkungan, keberadaan PSEL Bali diproyeksikan mampu mereduksi emisi gas rumah kaca dari TPA hingga sebesar 80 persen, atau menekan emisi karbon sekitar 640 ribu ton CO2 ekivalen per tahun. Sementara dari aspek ketahanan energi, proyeksi produksi energi hijau dari fasilitas ini diklaim mampu menyuplai kebutuhan listrik bagi sedikitnya 100 ribu kepala keluarga di Bali. Selain itu, proyek padat teknologi ini diperkirakan akan menyerap 1.208 lapangan kerja baru di sektor industri hijau (green jobs).

Pada kesempatan yang sama, CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa orientasi utama dari megaproyek PSEL ini bukanlah sekadar mengejar komodifikasi energi listrik, melainkan sebuah ikhtiar fundamental untuk mengurai kebuntuan persoalan sampah domestik yang selama ini membebani ruang publik dan lingkungan di berbagai daerah.

Menurut Rosan, produksi listrik merupakan nilai tambah dari operasionalisasi teknologi ini. Ia menggarisbawahi bahwa urgensi utama dari proyek ini terletak pada optimalisasi teknologi guna mereduksi dampak buruk terhadap lingkungan, memproteksi kesehatan masyarakat, meningkatkan standar keselamatan, serta membangun tata kelola persampahan yang jauh lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Menteri Investasi dan Hilirisasi tersebut menjelaskan bahwa sistem pengolahan yang diimplementasikan di PSEL Bali mengadopsi teknologi mutakhir yang telah teruji efektivitasnya di lebih dari 50 negara. Sistem ini memiliki fleksibilitas tinggi karena mampu mengolah pasokan sampah baru yang masuk setiap hari maupun memproses tumpukan sampah lama yang telah menggunung di TPA.

Rosan turut membagikan observasi empirisnya saat meninjau fasilitas serupa di Tiongkok dan Jepang. Ia meyakinkan publik bahwa instalasi pengolahan limbah modern saat ini telah didesain sedemikian rupa sehingga nihil polusi bau dan dapat beroperasi secara aman, bahkan jika lokasinya berdampingan langsung dengan kawasan permukiman padat penduduk. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendegradasi stigma negatif masyarakat bahwa fasilitas pengelolaan sampah selalu identik dengan kawasan kumuh, kotor, dan berbau. Sebaliknya, kawasan PSEL ini diorientasikan menjadi zona yang higienis, aman, sekaligus berfungsi sebagai pusat edukasi dan literasi lingkungan bagi publik.

Menanggapi dimulainya pembangunan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi mendalam dan berharap agar proses konstruksi fisik PSEL Bali dapat dipacu lebih cepat dari linimasa yang ditentukan. Koster menargetkan proyek ini dapat rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2027. Jika target tersebut terpenuhi, ia optimistis krisis persampahan di kawasan metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) dapat dituntaskan secara permanen dalam masa periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Gubernur Koster menilai keberadaan PSEL Bali akan menjadi pilar penting dalam memperkuat citra dan reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia. Ia mengakui bahwa isu krusial seperti pengelolaan sampah, kemacetan lalu lintas, ketersediaan air bersih, dan pasokan listrik adaptif selalu menjadi parameter yang disorot secara tajam oleh komunitas internasional. Kendati dihadapkan pada tantangan tersebut, animo dan volume kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik ke Bali terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, sehingga pembenahan infrastruktur lingkungan menjadi hal yang mutlak.

Kepastian Komersial Melalui PJBL dengan PLN
Sebagai instrumen pendukung keberlanjutan proyek, dalam rangkaian upacara groundbreaking tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama PT PLN (Persero). Kontrak hukum ini berfungsi sebagai pemenuhan landasan komersial dan legalitas formal guna menjamin penyerapan energi listrik yang diproduksi oleh PSEL Bali ke dalam sistem jaringan transmisi nasional milik PLN.

Sinergi strategis dengan PT PLN (Persero) ini memberikan kepastian pembelian (offtake assurance) yang jelas serta mitigasi risiko finansial, sehingga menjamin keberlanjutan operasional serta investasi proyek PSEL Bali dalam jangka panjang. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini