BerandaDaerahTPA Biaung Ditutup, Bupati Satria Siap Tindak Tegas Pelanggar: Sampah Jadi Urusan...

TPA Biaung Ditutup, Bupati Satria Siap Tindak Tegas Pelanggar: Sampah Jadi Urusan Serius di Nusa Penida

Bupati Satria Super Serius Tuntaskan Masalah Sampah

Foto: Bupati Satria dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4), didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Agung.

Klungkung, KabarBaliSatu

Pemerintah Kabupaten Klungkung tak lagi main-main soal pengelolaan sampah. TPA Biaung di Desa Ped, Nusa Penida, resmi ditutup menyusul keputusan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan akan menindak keras siapa pun yang masih nekat membuang sampah sembarangan di area itu.

“Ini perintah langsung dari pusat. Tidak boleh ada lagi pembuangan sampah di TPA Biaung. Kalau ada yang melanggar, saya tindak tegas. Pariwisata Nusa Penida harus bersih, karena itu masa depan kita,” tegas Bupati Satria dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4), didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Agung.

Baca Juga  Meski Bukan dari PDIP, Bupati Karangasem Puji Sikap Bijak Gubernur Koster dalam Dukung Pembangunan Daerah

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan warga di luar kawasan Pasar Mentigi agar tidak sembarangan membuang sampah di bak penampungan pasar. UPT Pasar diminta aktif mengedukasi pedagang soal pemilahan sampah. Jika ada pedagang yang membandel, izin usaha bisa dicabut. Hal yang sama berlaku bagi pengelola restoran dan hotel yang tidak taat aturan.

“Saya tidak akan kompromi. Sudah disosialisasikan, masih melanggar, ya, saya tindak,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa penutupan TPA Biaung merupakan tindak lanjut atas SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025. SK tersebut menginstruksikan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan memberi waktu 180 hari kepada Pemkab Klungkung untuk menutup TPA secara penuh.

Baca Juga  Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal, Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda PWA, Ditarget Selesai 2 Minggu

Langkah percepatan sudah disiapkan. Dalam 30 hari ke depan, roadmap pengolahan sampah 2025-2026 akan dirancang. Sementara itu, dalam 60 hari, Dinas LHP akan menata ulang jenis sampah yang boleh masuk ke lokasi—hanya sampah residu yang diizinkan.

Target akhirnya: dalam 180 hari, TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Biaung sudah harus berdiri dan beroperasi. Proses pengadaan telah dimulai, dengan harapan pembangunan selesai tepat waktu dan mampu menangani pengolahan sampah residu secara maksimal.

Langkah tegas ini menandai era baru tata kelola lingkungan di Nusa Penida—di mana sampah bukan lagi soal buang dan lupa, tapi tanggung jawab kolektif menuju destinasi wisata kelas dunia. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini