Foto: Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-53 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Jumat (25/9/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tanpa catatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-53 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Jumat (25/9/2026).
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi dan kerja sama yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penetapan persetujuan bersama ini berhasil dicapai tepat waktu sesuai dengan target yang dijadwalkan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik, kolaborasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2026, sesuai dengan target waktu hari Jumat hari ini, tanggal 25 September 2026,” ujar Koster dalam sambutannya.
Koster membeberkan bahwa alur pembahasan anggaran berjalan dinamis sejak pengajuan nota keuangan oleh pimpinan daerah. Dinamika tersebut diwarnai tanggapan kritis namun konstruktif dari seluruh fraksi DPRD sebelum akhirnya dicapai kesepakatan akhir.
“Sesuai mekanisme, pembahasan APBD Perubahan ini diawali dengan pengajuan nota oleh Gubernur. Kemudian fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangannya secara umum, bahkan tidak secara umum lagi, ada yang sangat tajam, kritis, tapi konstruktif,” ungkap Koster.
Ia memaparkan bahwa postur APBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan signifikan, baik dari segi target pendapatan, alokasi belanja, maupun proyeksi defisit anggaran. Meski demikian, pihak Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap empat poin rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Bali. Koster menegaskan komitmennya untuk membahas rekomendasi tersebut bersama jajaran pimpinan perangkat daerah agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pasca-pengesahan oleh DPRD, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 akan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani tahapan evaluasi resmi.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana tahun 2026 ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera saya sampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui. Sehingga dengan demikian APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi 3 bulan,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya, Koster meminta unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk terus mengawal jalannya pelaksanaan program kerja Pemprov Bali agar realisasi anggaran berjalan optimal dan menyasar kebutuhan dasar warga.
“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini. Dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar APBD yang kita putuskan hari ini itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan produktif, serta memberi manfaat serta dampak kepada masyarakat,” pungkas Koster. (kbs)

