BerandaDaerahPolemik Soal Uang Makan, Kadiskes Bali Tegaskan Uang Makan PNS Tak Lagi...

Polemik Soal Uang Makan, Kadiskes Bali Tegaskan Uang Makan PNS Tak Lagi Dianggarkan Sejak 2021

Foto: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, menegaskan bahwa sejak 2021 pos anggaran untuk uang makan memang sudah dihapus.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Polemik soal uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali kembali mencuat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, menegaskan bahwa sejak 2021 pos anggaran untuk uang makan memang sudah dihapus. Keputusan ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah provinsi.

“Sejak 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan. Jadi jangan sampai ada anggapan anggarannya ada tapi tidak dicairkan. Memang tidak dianggarkan,” ujar Gde Anom saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2025).

Baca Juga  Putri Koster Hadiri Parade Busana Adat se-Bali, Tegaskan Busana Adat sebagai Jati Diri Budaya Leluhur

Meski demikian, ia menekankan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian Pemprov Bali. Sebagai kompensasi, pemerintah daerah melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Selain gaji, ada tambahan tunjangan kinerja. Khusus pegawai rumah sakit, selain TPP juga mendapat Jasa Pelayanan (Jaspel) yang rutin diberikan setiap bulan,” jelasnya.

Gde Anom berharap para pegawai memahami mekanisme tersebut dan menyampaikan keluhan melalui jalur resmi. “Kalau ada masalah, silakan komunikasikan ke pimpinan rumah sakit masing-masing atau langsung ke Dinas Kesehatan. Saluran komunikasi sekarang terbuka lebar,” katanya.

Baca Juga  Bupati Satria Hadiri Penandatanganan Komitmen “Bale Kertha Adhyaksa 2025”, Dukung Keadilan Restoratif di Tingkat Desa

Penegasan ini juga diperkuat oleh Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya. Menurutnya, kebijakan tanpa uang makan ini sejalan dengan regulasi pusat. “Berdasarkan koordinasi dengan BPKAD, aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, nomenklatur uang makan untuk ASN daerah memang tidak tersedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memang mengatur standar uang makan bagi ASN, tetapi hanya berlaku untuk pegawai kementerian dan lembaga yang dibiayai melalui APBN, bukan APBD. Hal senada turut disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, serta Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini