Foto: Ilustrasi ekosistem industri arak Bali legal yang mencakup penguatan produksi dari petani dan perajin, legalitas serta distribusi, hingga pengembangan profesi bartender untuk mendukung kebutuhan sektor pariwisata dan horeka di Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Permintaan pasar terhadap arak Bali legal terus menunjukkan tren positif. Namun, lonjakan permintaan tersebut kini mulai melampaui kemampuan produksi di tingkat hulu.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Bali memperkuat ekosistem industri arak secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, penguatan rantai pasok, perluasan penggunaan produk legal di sektor hotel, restoran dan kafe (horeka), hingga pengembangan sumber daya manusia, termasuk profesi bartender.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, mengatakan saat ini terdapat 54 merek arak Bali yang diproduksi dengan tata kelola sesuai ketentuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Produk-produk tersebut telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dilengkapi pita cukai resmi. Dengan demikian, arak tersebut telah memenuhi ketentuan legalitas untuk dipasarkan.
Namun, tingginya permintaan dari sektor horeka dan wisatawan belum sepenuhnya mampu diimbangi kapasitas produksi di tingkat hulu. Bahkan, keterbatasan pasokan mulai terasa di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang menjadi salah satu titik penjualan arak Bali sebagai suvenir bagi wisatawan.
“Dari sisi supply dan demand kita masih kewalahan. Permintaannya tinggi sekali, tetapi produksi di tingkat hulu masih terbatas. Di Bandara Ngurah Rai saja kita masih kekurangan, padahal penjualannya luar biasa, terutama untuk suvenir yang dibawa ke luar negeri,” ujar Wiryanata, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, arak Bali yang memenuhi ketentuan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 diproduksi melalui tata kelola yang terstruktur. Bahan baku berasal dari petani dan perajin, kemudian disalurkan kepada koperasi sebelum masuk ke tahap pengolahan industri.
Produk yang dihasilkan selanjutnya harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan, termasuk izin edar BPOM, sebelum dipasarkan dengan pita cukai resmi.
Tata kelola tersebut dinilai penting untuk memastikan arak Bali yang beredar aman sekaligus memiliki status legal yang jelas. Sistem ini juga menjadi instrumen pemerintah dalam menekan peredaran arak ilegal maupun produk oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dorong Profesi Bartender dan Talenta Muda
Seiring meningkatnya kebutuhan terhadap arak legal, Pemprov Bali tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi. Penguatan ekosistem juga diarahkan ke sektor hilir, salah satunya melalui pengembangan profesi bartender.
Langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Gubernur Bali Wayan Koster untuk membangun industri arak Bali secara lebih terintegrasi.
Sebagai tahap awal, Disperindag Bali melakukan pemetaan terhadap jumlah bartender dan ekosistem profesi tersebut di Bali. Data itu nantinya menjadi dasar dalam menyusun program pembinaan dan pengembangan tenaga bartender.
Wiryanata melihat profesi bartender memiliki prospek yang besar. Terlebih, Bali selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pemasok tenaga kerja hospitality ke berbagai negara, termasuk untuk industri kapal pesiar.
“Pertama kita akan petakan dulu berapa teman-teman yang berprofesi sebagai bartender. Ini pekerjaan yang perlu terus didukung. Data menunjukkan sebagian besar bartender di kapal pesiar juga berasal dari Bali,” tuturnya.
Pembinaan juga akan diarahkan kepada generasi muda, termasuk siswa SMK yang mengambil jurusan mixology. Pemerintah berencana menyediakan ruang latihan sekaligus panggung bagi talenta muda untuk mengasah keterampilan mereka.
Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada September 2026 di kawasan Lapangan Renon, Denpasar. Para bartender pemula akan mendapat kesempatan tampil, berlatih, sekaligus memperoleh pendampingan dari bartender yang lebih berpengalaman.
“Rencananya mulai September kita buat ruang di Lapangan Renon. Adik-adik pemula bisa tampil sambil berlatih dan dibimbing oleh para senior,” katanya.
Program ini sekaligus akan menjadi ruang promosi bagi produk arak Bali legal. Para peserta didorong menggunakan arak yang telah memenuhi ketentuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, sehingga konsumen maupun pelaku usaha horeka semakin mengenal produk yang legal dan memiliki tata kelola yang jelas.
Pembinaan tersebut akan dilakukan bersama Asosiasi Bartender Indonesia dan Asosiasi Tresnaning Arak Bali. Kolaborasi ini diharapkan membuka lebih banyak ruang bagi generasi muda untuk mengenal dan menekuni profesi bartender secara profesional.
“Di samping memperkenalkan profesi ini, kita juga melakukan pembinaan sehingga bibit-bibit muda terus muncul. Potensinya sangat besar karena hampir seluruh sektor horeka membutuhkan jasa bartender,” ungkap Wiryanata.
Perkuat Rantai Pasok dan Kelembagaan
Di sisi lain, Disperindag Bali masih melakukan pemetaan terhadap jumlah bartender sekaligus ekosistem industri yang menopang profesi tersebut. Pendataan dinilai penting agar pemerintah memiliki basis data yang lebih kuat dalam merancang kebijakan pengembangan tenaga kerja bartender dan industri pendukungnya.
Penguatan juga dilakukan dari sisi kelembagaan pelaku usaha. Pemerintah mendorong kehadiran Paiketan sebagai wadah yang menaungi koperasi dan pelaku usaha arak Bali.
Wadah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpelaku usaha, meningkatkan kapasitas produksi, sekaligus memperkuat rantai pasok mulai dari petani dan perajin, koperasi, hingga industri pengolahan.
Dengan kelembagaan yang semakin kuat, peluang untuk melahirkan lebih banyak merek arak Bali yang memenuhi ketentuan legal juga terbuka semakin lebar.
Pemprov Bali menilai pengembangan industri arak tidak bisa hanya bertumpu pada penambahan produksi. Seluruh ekosistem harus dibangun secara bersamaan, mulai dari ketersediaan bahan baku, koperasi, industri pengolahan, legalitas dan cukai, distribusi, pemanfaatan di sektor horeka, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Dengan pendekatan tersebut, arak Bali diharapkan tidak hanya mampu memenuhi permintaan pasar yang terus tumbuh, tetapi juga berkembang sebagai industri yang legal, aman, tertata, dan memberikan nilai ekonomi yang lebih luas.
Manfaatnya diharapkan mengalir dari hulu hingga hilir, mulai dari petani dan perajin, koperasi, pelaku industri, tenaga bartender dan pekerja hospitality, hingga pelaku pariwisata di Bali. (kbs)

