BerandaDaerahPerkuat Pencegahan Korupsi dari Lingkungan Keluarga, Gubernur Koster Ingatkan Pejabat Pemprov Bali:...

Perkuat Pencegahan Korupsi dari Lingkungan Keluarga, Gubernur Koster Ingatkan Pejabat Pemprov Bali: Kelola Hidup, Jangan Lebih Besar Pasak daripada Tiang

Foto: Pelaksanaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/9/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas yang dimulai dari lingkungan keluarga.

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-nilai Antikorupsi” ini dibuka Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ibnu Basuki Widodo, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekda Bali Dewa Made Indra.

Kegiatan tersebut diikuti 43 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bersama pasangan masing-masing.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menilai program Keluarga Berintegritas merupakan inovasi penting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari hulu, yakni keluarga.

“Memulainya dari hulu. Hulunya kita itu dalam kehidupan adalah rumah tangga, suami istri. Pasangan suami istri itu supaya berintegritas,” ujar Koster.

Koster mengatakan, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk pola hidup dan karakter seseorang. Karena itu, kehidupan rumah tangga harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan tekanan ekonomi maupun persoalan lain yang berpotensi mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum.

Ia pun mengingatkan jajaran kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bali agar mampu mengelola kehidupan secara terukur, termasuk dalam mengatur pengeluaran.

Menurut Koster, penghasilan harus menjadi dasar dalam menentukan gaya hidup. Jika seseorang memiliki penghasilan Rp100, misalnya, pengeluaran idealnya berada di bawah angka tersebut sehingga masih terdapat ruang untuk menabung.

“Kalau bisa menghasilkan uang 100, ya kalau bisa pengeluarannya untuk kehidupan di bawah 100, 80, jadi bisa nabung 20,” katanya.

Sebaliknya, Koster mengingatkan agar pejabat tidak menjalani pola hidup dengan pengeluaran yang melebihi pendapatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan tekanan untuk mencari tambahan penghasilan melalui cara-cara yang tidak semestinya.

“Jangan kita menghasilkan 100 tapi pengeluarannya 150. Nanti yang 50 itu jadinya enggak karuan, cari ke sana kemari. Nah, itu akan memacu terjadinya sesuatu yang tidak baik, melanggar hal-hal yang tidak patut,” tegasnya.

Koster juga kembali mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Bali untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng integritas selama menjalankan amanah jabatan.

Ia bahkan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ada 43 OPD. Dengan pasangannya yang punya pasangan, karena ada juga yang jomblo. Dari awal sudah saya garis bawahi. Kalau ada yang aneh-aneh, macam-macam, langsung saya copot jabatan. Itu sudah saya tegaskan dari awal,” ujar Koster.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya penerapan pola hidup sederhana sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.

Basuki mengatakan, gaya hidup pejabat perlu disesuaikan dengan penghasilan yang diterima. Menurutnya, ketika gaya hidup lebih tinggi daripada pendapatan, muncul risiko seseorang mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhannya.

“Tidak membatasi, tetapi yang dimaksud tidak lebih besar pasak daripada tiang. Tidak lebih besar gaya hidup dari penghasilan. Nanti dia akan mencari ke sana ke sini,” kata Basuki.

Ia menjelaskan, pejabat publik memiliki kekuasaan, kewenangan, serta peluang dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, ketika pola hidup tidak seimbang dengan penghasilan, risiko terjadinya korupsi dapat meningkat.

“Kepada pejabat-pejabat karena mempunyai power, peluang, mempunyai kewenangan, apabila gaya hidupnya melebihi dari penghasilannya, risiko korupsi akan muncul,” ujarnya.

Basuki juga menyoroti alasan KPK melibatkan pasangan atau keluarga dalam program Keluarga Berintegritas. Menurutnya, pasangan memiliki posisi strategis dalam mencegah maupun memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Istri atau pendamping itu mempunyai nilai yang cukup kuat dalam pengelolaan antikorupsi. Bisa juga dia ngerem terjadinya tindak pidana korupsi, bisa juga memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Karena itu, KPK menggandeng Pemprov Bali dalam program tersebut agar pendidikan dan pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan di lingkungan kerja, tetapi juga diperkuat dari lingkungan keluarga.

“Sehingga KPK bekerja sama dengan Pemprov Bali untuk menyelenggarakan program ini, Keluarga Berintegritas, agar supaya pencegahan tindak pidana korupsi itu dilakukan secara masif, salah satunya supaya keluarga juga ikut melakukan pencegahan atau pendidikan antikorupsi,” pungkas Basuki. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini