Foto: Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap VII Tahun 2025 dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Perimbangan Keuangan (DPK) secara virtual.
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Perimbangan Keuangan (DPK) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap VII Tahun 2025 ini dilaksanakan secara virtual dari ruang video conference Kantor Bupati Klungkung, dipimpin oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung. Turut hadir Kabag Kesra I Komang Widiyasa Putra serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, serta informasi fiskal lainnya yang relevan untuk mendukung kebijakan fiskal nasional.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengawasan wajib pajak bersama, penguatan pelayanan publik di bidang perpajakan, serta pembangunan sistem data perpajakan yang valid dan terintegrasi.
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan teknis dalam pengembangan sistem teknologi informasi perpajakan, hingga program inklusi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menyambut baik kolaborasi ini dan menilai kerja sama lintas lembaga tersebut akan membawa dampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dapat lebih optimal, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, dan kemampuan aparatur di bidang perpajakan juga terus bertambah,” ujar Wabup Tjok Surya.
Ia menegaskan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta integrasi data perpajakan menjadi kunci dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan.
“PKS ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Klungkung, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam mendorong tata kelola perpajakan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sinergi lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Klungkung dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah, sekaligus mendukung program nasional dalam pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di bidang keuangan publik. (kbs)