BerandaDaerahOmbudsman Serahkan Opini Maladministrasi 2025, Pemprov Bali Didorong Perkuat Standar Layanan Publik

Ombudsman Serahkan Opini Maladministrasi 2025, Pemprov Bali Didorong Perkuat Standar Layanan Publik

Foto: Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2/2026).

Penilaian ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman RI sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong peningkatan kualitas layanan. Ia menegaskan, hasil penilaian tersebut bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan instrumen penting untuk memacu seluruh perangkat daerah agar semakin disiplin dan patuh terhadap standar pelayanan publik.

“Penilaian ini menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kami untuk terus berbenah,” ujarnya.

Tak hanya memberikan penilaian, Ombudsman RI juga menyampaikan opini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan. Pendekatan ini disebutnya mirip dengan mekanisme yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan akuntabel.

Sekda juga mengapresiasi langkah Ombudsman yang telah memperluas cakupan penilaian hingga tingkat UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Ia berharap, ke depan, evaluasi serupa dapat menjangkau lebih banyak unit layanan agar dampak perbaikannya semakin luas dan merata.

Sementara itu, Ni Nyoman Sri Widianti menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tahun ini, Ombudsman mulai memfokuskan pengawasan pada aspek maladministrasi, dengan menilai kualitas layanan sekaligus tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik.

“Nilai pengawasan yang dihasilkan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Secara nasional, pada 2025 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Bali, cakupan penilaian meliputi Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota, antara lain Denpasar, Badung, dan Karangasem. Evaluasi tersebut menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik sebagai indikator utama kualitas layanan dan tingkat kepatuhan.

Hasil penilaian dan opini ini diharapkan menjadi kompas perbaikan bagi seluruh unit pelayanan publik di Bali. Dokumen opini juga diserahkan kepada sejumlah unit layanan, seperti RSBM, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna, sebagai bagian dari komitmen memperkuat reformasi pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini