Foto: KPU Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng pada Jumat (7/8/2026).
Buleleng, KabarBaliSatu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng pada Jumat (7/8/2026).
Bimtek ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memastikan seluruh proses PAW berjalan secara cermat, tertib administrasi, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan dinilai krusial agar pelaksanaan PAW tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, sebagai narasumber utama. Jalannya bimbingan teknis dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dari seluruh wilayah Bali.
Dalam pemaparannya, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan sejumlah arahan strategis mengenai tata kelola kepemiluan dan kepartaian. Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Idham mendorong partai politik agar proaktif memperbarui data dan tidak menganggap data keanggotaan bersifat permanen. Di sisi lain, KPU Kabupaten/Kota diminta terus menjalin komunikasi aktif dengan partai politik agar data kepengurusan maupun keanggotaan dalam Sipol tetap akurat dan mutakhir.
Khusus mengenai konteks PAW Anggota DPRD, bimtek menekankan beberapa poin kunci, antara lain: Ketelitian dan kecermatan dalam pemeriksaan dokumen calon pengganti, Pemenuhan seluruh persyaratan calon pengganti sesuai dengan ketentuan hukum, dan Koordinasi yang efektif dan sinergis antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, serta partai politik.
Adapun pelaksanaan PAW saat ini berpedoman antara lain pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menutup rangkaian kegiatan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme formal yang telah diatur tegas dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang harmonis antarpihak menjadi kunci utama agar setiap tahapan PAW berjalan tepat, tertib, serta berkepastian hukum.
Melalui penyelenggaraan bimtek ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali memiliki pemahaman yang seragam sehingga mampu menangani setiap proses PAW secara profesional, akuntabel, dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. (kbs)

