BerandaDaerahKlungkung Peringati Harkitnas ke-118, Bupati Satria Ajak ASN Klungkung Tinggalkan Pola Kerja...

Klungkung Peringati Harkitnas ke-118, Bupati Satria Ajak ASN Klungkung Tinggalkan Pola Kerja Konvensional

Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat mengikuti Upacara Bendera Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Rabu (20/5/2026).

Klungkung, KabarBaliSatu

Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar Upacara Bendera Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Rabu (20/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria selaku inspektur upacara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Klungkung, unsur TNI/Polri, LVRI Kabupaten Klungkung, serta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klungkung.

Dalam kesempatan itu, Bupati Satria membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut menegaskan pentingnya menjaga semangat kebangsaan, memperkuat kedaulatan, serta membangun kemandirian di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Dalam sambutan tersebut juga ditekankan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi penguat solidaritas sosial, peningkatan literasi digital, serta arah pembangunan yang berorientasi pada kemajuan bersama.

Sejalan dengan itu, Bupati Satria mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjadikan peringatan ini sebagai momentum perubahan pola kerja. Ia menekankan pentingnya keluar dari pola kerja biasa menuju kinerja yang lebih adaptif, inovatif, dan berbasis digital.

“Mari kita bekerja dengan kinerja yang luar biasa dan menerapkan digitalisasi di segala lini kehidupan, agar pelayanan publik semakin optimal dan mampu menjawab harapan masyarakat menuju visi Klungkung Mahottama,” ujar Satria.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menurut Bupati Satria, kebijakan ini penting untuk mendukung tumbuh kembang anak secara sehat di ruang digital. Ia menegaskan bahwa anak-anak perlu difokuskan pada pendidikan, pembentukan karakter, serta pendampingan yang tepat agar tumbuh menjadi generasi yang tangguh, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi bangsa. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini