Foto: Ilustrasi Ajus Linggih menyoroti nasib pekerja Daily Worker (DW) di Bali dan mendorong Disnaker Bali menyediakan hotline pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan status kerja.
Denpasar, KabarBaliSatu
Nasib pekerja berstatus Daily Worker (DW) yang telah bekerja bertahun-tahun menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali. Dewan meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Bali membuka kanal pengaduan khusus agar pekerja dapat melaporkan persoalan status kerja yang mereka alami.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih, mengatakan keberadaan hotline penting untuk membuka akses pengaduan bagi pekerja yang merasa status kerjanya tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja namun masih berstatus sebagai pekerja harian perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan persoalan secara aman.
“Disnaker harus buat hotline pengaduan terhadap hal ini dan menjamin kerahasiaan pengadu,” kata Ajus, Senin (5/10/2026).
Ajus menegaskan, mekanisme pengaduan tidak boleh berhenti sebatas menerima laporan. Setiap aduan yang masuk harus diverifikasi dan ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.
Ia meminta Disnaker memberikan teguran kepada perusahaan yang terbukti tidak memenuhi aturan. Jika teguran tidak diindahkan, langkah lebih lanjut juga perlu dilakukan melalui instansi yang memiliki kewenangan.
“Lakukan teguran kepada pengusaha, kalau masih tidak diindahkan segera bersurat ke kementerian investasi untuk pembekuan izin di Online Single Submission (OSS),” tegas Ajus.
Pekerja Harian Memiliki Batasan
Persoalan status DW tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja harian dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang jenis, sifat, atau kegiatannya tidak tetap. Termasuk pekerjaan yang berubah-ubah dari sisi waktu maupun volume pekerjaan, dengan pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Pekerja dengan perjanjian kerja harian pada dasarnya bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
Namun, terdapat ketentuan penting ketika pola kerja tersebut berlangsung terus-menerus. Apabila pekerja bekerja selama 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku.
Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha kemudian demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan ketika terdapat pekerja yang menjalankan pola kerja secara terus-menerus, tetapi tetap dicatat sebagai pekerja harian.
Bali Punya Perda Ketenagakerjaan
Di tingkat daerah, penyelenggaraan ketenagakerjaan di Bali juga diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Perda tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga pembinaan dan pengawasan.
Ajus menilai mekanisme pengaduan menjadi penting agar persoalan yang dialami pekerja dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Namun, ketika ditanya apakah DPRD Bali dapat memanggil langsung pengusaha untuk meminta kejelasan mengenai status pekerja DW, Ajus menyebut hal tersebut terbentur kewenangan.
“Nggak bisa. Wewenangnya itu di kabupaten dan di pusat,” tegasnya.
Dengan adanya kanal pengaduan khusus, persoalan pekerja DW diharapkan tidak lagi berhenti sebagai keluhan individu. Laporan yang masuk dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. (kbs)

