Foto: Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, saat menghadiri Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Karangasem, Senin (25/8/2025).
Karangasem, KabarBaliSatu
DPRD Kabupaten Karangasem menggelar Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Karangasem, Senin (25/8/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, I Gusti Agung Dwi Putra, bersama Wakil Ketua III, I Wayan Supartha, ini membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait desa.
Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, hadir mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan rancangan APBD 2026. Pandu menegaskan, meskipun proyeksi pendapatan daerah diperkirakan mengalami penurunan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga arah pembangunan melalui delapan prioritas strategis. Salah satunya adalah penguatan tata kelola fiskal dengan digitalisasi sistem keuangan daerah serta pengawasan lebih ketat terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
“Defisit yang terjadi akan kita tutupi dengan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya. Prinsipnya, setiap rupiah anggaran harus digunakan seefektif mungkin demi kepentingan masyarakat Karangasem,” tegas Pandu.
Wabup yang akrab disapa Guru Pandu ini juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dalam memastikan APBD benar-benar berpihak pada rakyat.
“APBD bukan hanya dokumen keuangan, tetapi kontrak sosial pemerintah dengan masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi hal yang mutlak kita jalankan,” ujarnya.
Perubahan Ranperda Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024
Selain pembahasan anggaran, Wabup Pandu juga mengajukan dua ranperda yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kedua ranperda tersebut yakni:
- Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perubahan kedua atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel (Kepala Desa).
Menurut Pandu, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. “Desa adalah ujung tombak pembangunan. Aturan baru ini akan memberi kepastian hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi desa,” jelasnya.
Sidang paripurna kali ini dihadiri 23 dari 45 anggota dewan dan dinyatakan sah sesuai mekanisme. Turut hadir Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pandu menutup penyampaiannya dengan ajakan agar seluruh pemangku kepentingan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. “Mari kita jadikan pembahasan APBD dan regulasi ini sebagai momentum untuk memperkuat pondasi pembangunan Karangasem yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (kbs)