Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025).
Denpasar , KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah desa/kelurahan maupun desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.
Koster mengultimatum, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang diterima ada beberapa macam, seperti penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus,” ungkap Koster.
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster meminta pejabat desa/kelurahan maupun desa adat agar tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan.
“Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Koster.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu juga mewajibkan Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adar agar membentuk unit pengelola sampah. Tak hanya itu, Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, anorganik, dan residu.
“Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu,” tambah Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Koster juga mendorong pembentukan kader lingkungan yang bertugas mensosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Selanjutnya, Koster juga meminta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. “Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain,” timpal Koster lagi.
Lebih jauh, Koster meminta pengoptimalan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Kemudian, jebolan ITB itu juga mendorong pengoptimalan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Koster juga menegaskan, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya untuk sampah residu.
“Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” tutur Koster lagi.
Tak kalah penting, Koster juga mendorong Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Koster. (kbs)