Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gianyar, KabarBaliSatu
Pembangunan peradaban Bali tidak boleh hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi pragmatis semata. Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan penetapan enam kawasan rendah emisi Kerthi Bhumi Satwika yang dikukuhkan bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Gianyar, Sabtu (10/10/2026), merupakan benteng strategis untuk menjaga keberlangsungan alam, manusia, dan budaya Bali menembus zaman.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa penetapan enam kawasan yakni Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar, berlandaskan secara utuh pada filosofi kearifan lokal Sad Kerthi. Filosofi luhur tersebut mencakup enam sumber utama kesejahteraan kehidupan masyarakat Bali: Atma Kerthi (memuliakan jiwa), Segara Kerthi (memuliakan laut), Danu Kerthi (memuliakan sumber air), Wana Kerthi (memuliakan tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (memuliakan manusia), dan Jagat Kerthi (memuliakan alam semesta).
“Ilmu kehidupan ini tidak ada di tempat lain. Jadi betapa pintarnya dan luasnya wawasan leluhur kita dulu ketika menciptakan Bali beserta isinya. Ini bukan visi biasa, melainkan visi berdimensi niskala dan sekala untuk membangun peradaban,” ujar Koster.
Ia menekankan bahwa tata kelola pemerintahan di Bali tidak bisa dilakukan semata-mata secara teknokratis. Pemimpin dan kepala perangkat daerah diwajibkan memahami denyut keharmonisan alam serta mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125) yang tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Penerapan Kerthi Bhumi Satwika di enam kawasan tersebut diwujudkan melalui lima pilar strategis.
Pertama, Energi Hijau: Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan penerapan kewajiban penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) roof-top pada perizinan gedung, hotel, restoran, serta pusat perbelanjaan.
Kedua, Transportasi Hijau: Percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) dan penyediaan fasilitas transportasi ramah lingkungan.
Ketiga, Ekosistem Hijau: Pelestarian hutan, kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.
Keempat, Industri Pariwisata Hijau: Penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara disiplin.
Kelima, Masyarakat Hijau: Peningkatan pengetahuan, kapasitas, serta partisipasi aktif warga dan desa adat dalam mengawal kebijakan lingkungan.
“Ini adalah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan perlindungan alam. Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap tantangan perubahan iklim global yang dampaknya makin terasa,” tambahnya.
Melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, dan Kota Denpasar, Gubernur Koster optimistis seluruh target rencana aksi di enam kawasan rendah emisi tersebut dapat terwujud nyata paling lambat pada tahun 2030, sekaligus memperkokoh pondasi peradaban Bali yang survive, berkualitas, dan berdaya saing dari generasi ke generasi. (kbs)

