BerandaDaerahGubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar: Tidak Semua Persoalan Hukum...

Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar: Tidak Semua Persoalan Hukum Harus Diseret ke Meja Hijau

Perkuat Hukum Adat, Jaga Harmoni Sosial

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, Walilota Denpasar IGN Jaya Negara meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat pagi (13/6/2025).

Denpasar (KabarBaliSatu)

Komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam menjaga dan memperkuat hukum adat kembali ditegaskan melalui peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar Jumat (13/6/2025). Fasilitas ini dihadirkan sebagai ruang penyelesaian masalah masyarakat berbasis nilai-nilai adat, berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali.

“Tidak semua persoalan hukum harus diseret ke meja hijau. Mari kedepankan fungsi adat untuk menjaga harmoni sosial,” ujar Gubernur Koster saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.

Menurut Gubernur Koster, Kertha Desa, lembaga adat tradisional yang berfungsi menyelesaikan konflik di masyarakat, merupakan warisan budaya yang selama ini kurang dimanfaatkan secara maksimal. Melalui kehadiran Bale Kertha Adhyaksa, peran lembaga ini diharapkan kembali hidup dan berfungsi efektif di tingkat desa, desa adat, hingga kelurahan.

Baca Juga  Sekda Klungkung Agung Lesmana Masuk Finalis Digital Leadership Government Awards 2025

Gubernur Koster juga memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali atas inisiatif menggagas program ini. Ia menilai langkah kejaksaan yang turun langsung ke masyarakat sebagai bentuk pendekatan baru yang patut dicontoh.

“Ini bukan hanya urusan kejaksaan. Ini juga tanggung jawab strategis pemerintah daerah. Saya sangat mendukung penuh,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti pentingnya penyelesaian masalah dengan pendekatan budaya, bukan semata-mata hukum formal yang sering kali kaku dan berjarak dengan realitas masyarakat. Ia mencontohkan kasus-kasus kecil seperti kehilangan ayam atau sepeda motor, yang menurutnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme adat.

“Lembaganya sudah ada, lahannya juga tersedia. Tinggal kita fungsikan kembali, jangan malah dipersoalkan,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Gubernur Koster mengajak masyarakat Bali untuk hidup dengan kesadaran spiritual dan sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan, menghindari pelanggaran hukum, dan menjalani hidup yang bermakna.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Ajak Pelindo Bergandengan Tangan Wujudkan Bali Bersih Sampah

“Kunjungilah rumah sakit, rumah tahanan, dan kuburan. Itu akan mengingatkan kita bahwa hidup ini sementara. Jangan hanya kejar materi. Bangun kehidupan yang sehat, harmonis, dan penuh makna untuk masa depan Bali yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali) Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa banyak konflik yang terjadi di desa, khususnya desa adat, sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum formal. “Konsepnya adalah balai kertha, balai paruman, atau balai musyawarah,” ungkap Sumedana.

Ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan musyawarah masih belum optimal dalam meredam konflik di tingkat desa. Karena itu, kehadiran Bale Paruman Adhyaksa diharapkan mampu memperkuat budaya dialog dan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa sebelum dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Ketua Pansus TRAP Made Supartha Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Koster Tangani Banjir Besar

“Di luar kasus pidana, musyawarah sudah cukup. Tapi untuk pidana, ada klasifikasinya, ringan, sedang, dan berat. Kasus pidana ringan masih bisa diselesaikan di Bale Paruman,” jelasnya.

Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dengan hadirnya Bale Kerta Adhyaksa di Kota Denpasar. “Tentu ini akan menjadi tempat untuk menyelesaikan kasus-kasus dan permasalahan hukum yang ada di tingkat desa maupun desa adat. Tentunya dengan mengedepankan musyawarah mufakat, kekeluargaan dengan tujuan menyelesaikannya dengan perdamaian,” kata Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara mengungkapkan keberadaan Bale Kerta Adhyaksa ini sebenarnya sangat sejalan dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam (Menyama Braya) dalam pembangunan Denapsar .“Ini sejalan dengan Weda Wakya Vasudaiva Khutumbakam yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara, atau menyama braya. Jadi semua persoalan ini diselesaikan dengan paras paros, sarpanaya, salunglung sabayantaka, dengan semangat menyama braya,” tegasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini