BerandaDaerahGubernur Koster Larang Penjualan Air Kemasan di Bawah Satu Liter Gunakan Botol...

Gubernur Koster Larang Penjualan Air Kemasan di Bawah Satu Liter Gunakan Botol dan Gelas Plastik di Bali, Segera Kumpulkan Pengusaha AMDK

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat Menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan taringnya dalam isu lingkungan. Tanpa ragu menghadapi raksasa industri semacam Danone (produsen Aqua), Koster mengambil langkah tegas: melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter di seluruh wilayah Bali.

Langkah progresif ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diumumkan langsung dari Rumah Jabatan Gubernur pada Minggu (6/4). Dalam keterangannya, Koster menyatakan akan segera memanggil seluruh pemangku kepentingan industri air minum, termasuk produsen besar seperti Danone dan PDAM.

“Air minum dalam botol plastik kecil, di bawah satu liter, tidak boleh lagi diproduksi di Bali. Saya akan kumpulkan semua produsen untuk duduk bersama,” tegas Koster.

Tak hanya melarang produksi, distribusi dan penyediaan kemasan plastik sekali pakai juga dilarang keras. Yang diperbolehkan kini hanya air dalam kemasan galon isi ulang dan botol kaca. Termasuk juga gelas plastik air minum, yang kini tak akan lagi mendapatkan izin produksi di Pulau Dewata.

Baca Juga  Tulus Ngayah untuk Tanah Kelahiran Tanpa Harapkan Imbalan Sepeserpun, Ketut Leo dan Made Satria Berhasil Perjuangkan Pelaba Pura Parhyangan Sad Khayangan Segara Penida

Kebijakan ini adalah bentuk keberanian politik di tengah tekanan korporasi besar. Koster tetap kukuh pada prinsip: Bali tak bisa lagi menanggung beban sampah plastik. “Silakan berbisnis, tapi jangan merusak lingkungan. Ini soal tanggung jawab bersama menjaga Bali tetap suci dan lestari,” ujarnya.

Ia juga mendorong pelaku usaha lokal untuk berinovasi dalam penggunaan kemasan ramah lingkungan. Salah satu contohnya adalah air mineral lokal bermerek Balian asal Karangasem, yang kini menggunakan botol kaca elegan.

Gubernur Koster tidak main-main dengan komitmennya mewujudkan Bali bersih bebas sampah. Bahkan Gubernur Bali yang sedang menjabat di periode keduanya ini berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak mendukung kebijkan mewujudkan Bali bersih sampah melalui Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Sanksinya tidak main-main. Saya akan tegas dan keras di periode kedua ini karena tidak ada periode ketiga,” tegas Gubernur Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu sore 6 April 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas.

Baca Juga  Perindo Bali Siapkan 25 Ribu Siswa SMA/SMK Jadi SDM Unggul di Era Digital

Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar. Keenam, tempat ibadah.

Gubernur Koster juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ada. Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Di sisi lain disiapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang taat menjalankan SE ini. Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.

Baca Juga  Reses di Desa Adat Cengkok, Anggota DPRD Bali Made Sumiati Janji Kawal Aspirasi Warga

Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan.

Pengelola pasar yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana.

Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana.

Keputusan ini bukan sekadar kebijakan lingkungan, tapi sinyal kuat: Bali ingin menjadi pelopor dalam revolusi hijau. Dan Koster, dengan segala konsekuensinya, memilih berdiri di garis depan perjuangan itu. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini