Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan pengarahan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan menetapkan ketentuan pemberian imbal jasa maksimal 3 persen bagi pihak yang membantu pemungutannya. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam pengarahan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025).
Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan secara matang untuk memastikan para pihak yang terlibat merasa terdorong dan memiliki kepastian insentif. Dia mengungkapkan, perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan demi memberikan insentif bagi mitra manfaat maupun endpoint yang terlibat langsung dalam pengumpulan dana PWA.
“Karena itulah saya segera melakukan perubahan perda. Ya, sekarang menjadi perda nomor dua tahun 2025. Dan Astungkara atas dukungan Bapak Mendagri, dalam waktu seminggu langsung disetujui perubahan perda-nya. Termasuk peraturan gubernurnya,” ucapnya.
Gubernur Koster menilai konsep pemberian imbal jasa ini penting untuk menarik minat pihak swasta dan lembaga terkait agar mau berpartisipasi. Dengan perda dan peraturan gubernur yang baru, sudah ada norma jelas yang mengatur mekanisme kerja sama, perhitungan insentif, hingga tata cara pembayaran.
“Sehingga ada imbal jasa untuk para pihak yang diajak dalam pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing ini. Ada mitra manfaat dan ada endpoint-nya. Ini konsepnya bagus. Karena itulah dengan perda yang baru ini beserta pergub yang mengiringi sudah ada norma baru maka ini perlu disosialisasikan,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan, pihak yang membantu pemungutan berhak menerima imbalan hingga 3 persen dari total transaksi PWA yang berhasil dipungut. Mekanisme pembayaran akan dilakukan setiap triwulan, pada bulan pertama triwulan berikutnya, dan dialokasikan melalui belanja barang dan jasa di perangkat daerah yang membidangi urusan pariwisata. Besaran insentif didasarkan pada realisasi pungutan yang difasilitasi oleh pihak terkait.
Gubernur Koster berharap agar pemberian insentif ini membuat pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemungutan PWA tidak lagi bekerja secara sukarela tanpa imbalan. Dengan adanya kebijakan tersebut, minat untuk bergabung diharapkan meningkat, mengingat saat ini sudah banyak pihak yang menyatakan ketertarikan. Pemerintah optimistis langkah ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan hasil yang efektif dan optimal ke depan.
“Jadi mudah-mudahan dengan begitu ada minat dan sekarang udah banyak yang minta gabung gabung gabung gitu, jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik, dan efektif, optimal ke depan,” pungkasnya.
Meski PWA telah diberlakukan, realisasi penerimaan hingga kini masih belum memenuhi target. Pemerintah menilai, pemberian insentif ini akan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Berdasarkan data hingga 14 Agustus 2025, penerimaan PWA telah mencapai Rp229,72 miliar dari 1.531.476 wisatawan asing yang membayar, dengan tingkat kepatuhan 34 persen. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat Rp318,20 miliar dari 2.121.388 wisatawan atau kepatuhan 32 persen sejak penerapan pada 14 Februari 2024.
Untuk mempercepat peningkatan, Pemprov Bali memberikan insentif hingga 3 persen kepada mitra manfaat dan endpoint (hotel, vila, homestay, daya tarik wisata, biro perjalanan yang membantu pemungutan.
“Staf hotel yang hadir di sini semua saya minta jadi endpoint. Nanti dihitung imbal jasanya dari jumlah wisatawan yang membayar PWA melalui hotelnya,” jelas Koster.
Dana PWA, yang ditetapkan sebesar Rp150.000 per wisatawan asing dan dibayar sekali selama berada di Bali secara non-tunai melalui BPD Bali, akan digunakan untuk perlindungan budaya dan lingkungan, peningkatan kualitas pariwisata, penanganan sampah, hingga pembangunan infrastruktur strategis.
Gubernur Koster optimistis, jika target penerimaan bisa mendekati Rp700 miliar, ditambah kontribusi pajak hotel dan restoran 10 persen dari Badung, Gianyar, dan Denpasar, maka seluruh infrastruktur strategis Bali dapat rampung pada 2026–2029.
“Astungkara, kalau ini berjalan, kapasitas pariwisata dan ekonomi Bali akan meningkat, daya saing naik, dan keberlanjutan terjaga,” pungkasnya. (kbs)