Foto: TPA Suwung.
Denpasar, KabarBaliSatu
Penutupan TPA Suwung bukanlah peristiwa mendadak, apalagi keputusan sepihak pemerintah daerah. Ia adalah konsekuensi hukum dari rangkaian kelalaian panjang yang akhirnya dihentikan negara melalui perintah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ironisnya, ketika hukum mulai ditegakkan, arah kemarahan publik justru melenceng. Sasaran kritik bukan ditujukan kepada pihak yang selama bertahun-tahun lalai menjalankan kewajiban undang-undang, melainkan kepada gubernur yang menjalankan perintah negara. Padahal, jika dibaca secara jujur dan utuh, kerangka hukumnya sangat terang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas membagi peran dan tanggung jawab. Pasal 11 menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Ini bukan imbauan moral, melainkan kewajiban hukum.
Lebih rinci lagi, Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Artinya, sejak sampah dihasilkan—di rumah, pasar, hotel, desa—hingga diangkut dan diolah, tanggung jawab teknis berada di tangan bupati dan wali kota.
Undang-undang bahkan memberi arahan eksplisit. Pasal 22 memerintahkan pengelolaan sampah dilakukan melalui pengurangan dan penanganan, termasuk pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sebelum residu dibuang ke TPA. Dengan kata lain, TPA bukan titik awal, melainkan titik terakhir—dan hanya untuk sisa yang benar-benar tidak bisa diolah.
Lebih keras lagi, Pasal 29 huruf e secara tegas melarang praktik open dumping. Larangan ini bukan aturan baru. Ia sudah menjadi hukum nasional lebih dari satu dekade. Maka ketika open dumping masih berlangsung, itu bukan wilayah abu-abu kebijakan—itu pelanggaran hukum.
Lalu apa peran pemerintah provinsi?
Undang-undang menempatkan provinsi sebagai koordinator, fasilitator, dan pengawas lintas daerah, bukan operator harian. Gubernur tidak memproduksi sampah, tidak mengangkut dari gang sempit, dan tidak mengelola TPS3R. Tugas gubernur adalah memastikan hukum dijalankan.
Karena itu, ketika Menteri LHK memerintahkan penutupan TPA Suwung, langkah tersebut bukan hukuman politik, melainkan tindakan hukum atas pelanggaran Pasal 29 UU 18/2008. Gubernur yang menindaklanjuti perintah itu justru sedang menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Di banyak wilayah Indonesia, logika ini dipahami secara lurus. Ketika sampah menumpuk di Bandung, sorotan tertuju pada wali kota. Saat pengelolaan TPST bermasalah di Bekasi dan Bantargebang, yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah kabupaten/kota pengirim. Ketika tragedi TPA Leuwigajah terjadi, yang dimintai tanggung jawab adalah pemerintah setempat.
Pola yang sama berlaku di Makassar, Medan, Semarang, Surabaya, hingga Yogyakarta. Sampah kacau, kepala daerah kabupaten/kota bertanggung jawab.
Hanya di Bali, hukum seolah dibengkokkan. Ketika pemilahan di sumber diabaikan bertahun-tahun, ketika TPS3R tidak berfungsi optimal, ketika sampah dikirim mentah-mentah ke Suwung tanpa pengolahan, yang dituding justru gubernur. Seolah-olah UU 18/2008 berhenti berlaku di Bali.
Di sinilah publik perlu berhenti dan bertanya dengan jernih: siapa yang lalai menjalankan Pasal 11 dan Pasal 12? Siapa yang membiarkan pelanggaran Pasal 29 terus terjadi?
Penutupan Suwung bukan upaya menyengsarakan masyarakat. Ia adalah alarm keras bahwa praktik melanggar hukum tidak bisa diwariskan terus-menerus. Negara tidak sedang menghukum rakyat, tetapi menghentikan kejahatan lingkungan yang selama ini disamarkan sebagai kebiasaan.
Setiap kali pembiaran dihentikan, selalu ada kegelisahan. Ada yang kehilangan kenyamanan, ada yang terganggu kepentingannya, ada pula yang panik karena sistem lama tak lagi bisa dipakai. Di titik itulah narasi diputar: penegakan hukum disebut kejam, perintah menteri disebut arogan, dan pelaksana perintah dijadikan sasaran.
Publik harus waspada. Tidak semua kemarahan lahir dari kepedulian. Tidak semua tudingan berangkat dari kebenaran. Dalam isu sampah, fitnah politik sering kali lebih cepat menyebar daripada pasal undang-undang.
Padahal hukumnya jelas. Tanggung jawabnya tegas. Dan pelanggarannya sudah terlalu lama.
Jika arah kemarahan terus salah sasaran, yang menang bukan rakyat dan bukan lingkungan. Yang menang adalah pembiaran—praktik lama yang kotor, nyaman, dan melanggar hukum. Dan sejarah selalu mencatat satu hal: yang paling keras menolak penertiban, sering kali adalah mereka yang paling diuntungkan oleh kekacauan. (kbs)

