Foto: Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela kunjungan ke TPA Suwung di Kota Denpasar pada Selasa (27/5/2025).
Denpasar, KabarBaliSatuUntuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan di Bali, khususnya di wilayah Denpasar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya dalam mempercepat realisasi program Waste to Energy (WtE).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hanif saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Selasa (27/5). Dalam kunjungan tersebut, ia turut didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Denpasar menjadi salah satu titik prioritas dalam program ini. Kami akan segera melaporkan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan lampu hijau,” ujar Hanif kepada awak media.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden yang disampaikan melalui Menko Perekonomian selaku koordinator urusan lingkungan hidup, seluruh perizinan terkait program ini ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. “Mulai Juli nanti, kita akan bersiap menyusun berbagai regulasi pendukung,” tambahnya.
Agar proyek ini berjalan sesuai rencana, Menteri Hanif meminta Pemprov Bali dan Pemerintah Kota Denpasar untuk segera menyiapkan dua hal utama: lahan pembangunan dan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. “Itu syarat minimum agar pengolahan sampah bisa diubah menjadi energi listrik,” jelasnya.
Apabila seluruh proses perizinan bisa dikebut hingga akhir tahun ini, maka pembangunan fasilitas WtE dapat dimulai pada awal 2026. Menteri Hanif menegaskan bahwa program ini harus dikawal dengan serius, mengingat isu sampah di Bali kerap memicu gejolak sosial dan menjadi sorotan publik.
Tak hanya di Denpasar, pemerintah pusat juga menargetkan pembangunan 33 unit fasilitas WtE di berbagai titik di Bali. Proyek ini akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Menanggapi isu terkait rencana penutupan TPA Suwung yang telah mengalami kelebihan kapasitas, Menteri Hanif menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian PUPR. “Kami hanya memiliki kewenangan untuk menutup TPA jika praktik pembuangannya sudah masuk kategori membahayakan,” pungkasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan Bali bisa segera terbebas dari krisis sampah dan menuju sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berkelanjutan. (kbs)

