BerandaDaerahDPRD Klungkung Sahkan Tiga Ranperda Pencabutan, Bupati Satria: Tata Kelola Pemerintahan Harus...

DPRD Klungkung Sahkan Tiga Ranperda Pencabutan, Bupati Satria: Tata Kelola Pemerintahan Harus Lebih Efisien

Foto: Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra saat menghadiri Rapat Paripurna II dengan agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (25/8).

Klungkung, KabarBaliSatu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (25/8). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Klungkung ini dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom. Agenda rapat dimulai dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang memberikan catatan politik sekaligus dukungan terhadap penyesuaian regulasi, sebelum kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Baca Juga  Gubernur Koster Sepakat Perkuat Koordinasi dan Harmonisasi dalam Raperda Bale Kerta Adhyaksa

Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan dalam paripurna kali ini seluruhnya berkaitan dengan pencabutan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Ketiganya adalah:

  1. Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996.
  2. Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati.
  3. Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Baca Juga  Demer Dorong Optimalisasi Aset PTPN dan Peran Danantara dalam Menarik Investasi Asing

Bupati I Made Satria dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penetapan tiga Ranperda pencabutan ini merupakan langkah penting dalam melakukan penataan regulasi daerah. Menurutnya, keberadaan aturan yang sudah usang tidak hanya berpotensi menimbulkan tumpang tindih, tetapi juga dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan dicabutnya tiga perda lama ini, kita berharap tata kelola pemerintahan di Klungkung menjadi lebih sederhana, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang,” ujar Bupati Satria.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga dinamika regulasi tetap adaptif terhadap perubahan zaman dan kebijakan nasional. “Langkah ini menunjukkan bahwa semangat reformasi birokrasi di Klungkung terus berjalan, demi pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga  Giri Prasta: Gotong Royong Warga Kayu Selem Cerminkan Jiwa Bali Sejati

Rapat paripurna berakhir dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, yang menandai sahnya ketiga Ranperda tersebut untuk kemudian diajukan ke tahap evaluasi lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini