Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dan jajaran dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (15/4/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (15/4/2025). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Revisi Perda PWA ini mempertegas peran pungutan wisman sebagai sumber dana pelestarian budaya dan lingkungan Bali. Tak hanya itu, ruang lingkup aturan kini diperluas: dari pengecualian pungutan untuk kategori tertentu, perluasan penggunaan dana untuk peningkatan pelayanan wisata budaya, hingga penguatan sanksi administratif bagi wisman yang mangkir dari kewajiban bayar.
Revisi ini diyakini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, serta meningkatkan kualitas layanan pariwisata berbasis budaya. Gubernur Koster pun optimistis, pendapatan dari pungutan wisatawan asing akan melonjak tajam ke depannya.
Gubernur Koster lantas mengapresiasi DPRD Bali yang membahas dan mengesahkan revisi ini kurang dari satu bulan. Ia menilai hal ini mencerminkan komitmen dan keseriusan legislatif dalam mendukung kebijakan strategis Bali.
“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan anggota dewan untuk membahas rancangan perubahan Perda ini. Yang saya ikuti dinamikanya sangat bagus. Usul, saran dan pandangannya yang cukup sehingga meningkatkan kualitas pengaturan dari perubahan Perda ini yang mengandung beberapa norma,” terangnya.
Perubahan ini membuat regulasi PWA jauh lebih kuat dan jelas. Kini, kerja sama dengan pihak ketiga bisa dilakukan secara sah, lengkap dengan MoU dan perjanjian kerja sama. “Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU dan sudah PKS itu mudah mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja target bisa kita capai lebih optimal,” ungkap Gubernur Koster di hadapan para anggota dewan.
Gubernur Koster menyebut bahwa sejak penerapan perdana pada 14 Februari 2024 hingga akhir tahun nanti, pungutan wisman baru menyentuh Rp318 miliar—sekitar 32 persen dari target. Menurutnya, rendahnya capaian itu disebabkan sistem yang masih baru serta belum optimalnya skema kerja sama dan imbal jasa yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi.
Dengan revisi ini, ia optimistis pendapatan dari pungutan akan melonjak tajam mulai pertengahan 2025. “Kita perlu sumber dana yang cukup untuk membiayai program-program prioritas Bali,” tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.
Langkah selanjutnya, draf Perda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Revisi Peraturan Gubernur pun akan menyusul agar implementasi bisa segera berjalan efektif, ditargetkan mulai Mei 2025.
Koordinator Pembahasan Revisi Perda, Gede Kusuma Putra, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini mencakup beberapa poin krusial. Di antaranya, perluasan ruang lingkup kebijakan, pengecualian pungutan untuk kategori wisatawan tertentu, serta penambahan substansi penting seperti kerja sama, imbal jasa, hingga sanksi administratif bagi wisatawan yang tak patuh membayar.
Tak hanya untuk pelindungan budaya dan alam, hasil pungutan kini juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan layanan kepariwisataan dan biaya operasional pemungutan itu sendiri.
Kebijakan ini mencerminkan semangat baru dalam tata kelola pariwisata Bali: tidak hanya mengejar angka kunjungan, tapi juga mengedepankan kualitas dan keberlanjutan. Sebuah langkah berani di tengah tantangan global, dan pesan kuat bahwa Bali bukan hanya destinasi, tapi warisan dunia yang layak dijaga bersama.
Bali kini punya landasan hukum yang lebih kokoh untuk menarik kontribusi wisman, bukan sekadar datang dan menikmati keindahan, tapi juga ikut menjaga warisan pulau dewata. (kbs)