BerandaDaerahDPRD Bali Dukung Satgas Patroli Keimigrasian, Somvir Ingatkan: Tegas tapi Tetap Ramah...

DPRD Bali Dukung Satgas Patroli Keimigrasian, Somvir Ingatkan: Tegas tapi Tetap Ramah Wisatawan

Foto: Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir.

Denpasar, KabarBaliSatu

Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali disambut hangat oleh DPRD Provinsi Bali. Namun, pesan penting datang dari Anggota Komisi I, Dr. Somvir: penegakan hukum harus tetap humanis, tanpa membuat wisatawan merasa terintimidasi.

Satgas ini resmi diluncurkan pada Selasa (5/8/2025) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, untuk menertibkan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan. Somvir menilai langkah ini krusial demi menjaga ketertiban dan stabilitas, terlebih di tengah maraknya pelanggaran seperti bekerja di luar izin visa, membuka usaha ilegal, hingga perilaku yang melanggar norma.

Baca Juga  Gubernur Koster Tegas! Desa Adat Tak Bisa Kelola Sampah Terancam Sanksi

“Imigrasi harus tegas tapi manusiawi. Bali ini pulau damai, tempat orang mencari ketenangan. Jangan sampai penegakan aturan justru membuat wisatawan takut datang,” ujar politisi asal Buleleng itu, Rabu (6/8/2025).

Somvir menekankan perlunya membedakan pelanggaran serius dengan kesalahan administratif atau ketidaktahuan. Menurutnya, penindakan sebaiknya disertai edukasi, bukan semata-mata hukuman. “Penegakan hukum harus tetap punya rasa kasih sayang,” tambahnya.

Respon Cepat, Patroli Rutin

Satgas Patroli Keimigrasian dibentuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI atas instruksi Presiden, berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan PP Nomor 31 Tahun 2013.

Baca Juga  Banjir Rendam Kusamba, 104 KK Dievakuasi, Bupati Satria Tetapkan Status Tanggap Darurat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut satgas ini sebagai “garda depan” pengawasan WNA, yang siap memberi respon cepat terhadap pelanggaran dan menekan potensi gangguan.

Sebanyak 100 personel imigrasi dilengkapi rompi pengaman dan body camera akan berpatroli dengan motor dan mobil di sepuluh kawasan rawan, termasuk Canggu, Seminyak, Ubud, Uluwatu, dan Nusa Dua. Patroli dilakukan rutin maupun acak untuk memastikan pengawasan maksimal.

Deportasi Tinggi Pascapandemi

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan sepanjang Januari–Juli 2025, 2.669 WNA telah dideportasi dan 2.009 lainnya ditahan. Sejak November 2024, 62 WNA bahkan diproses hukum.

Baca Juga  Mantan Anggota DPR RI Gus Adhi Tolak Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta: "Saya Tak Pantas", Beri Pesan Menyentuh untuk Bupati Badung

“Angka ini membuktikan pengawasan ketat tetap diperlukan, tapi profesionalitas dan citra ramah Bali harus dijaga,” tegas Yuldi.

Dengan Satgas ini, pemerintah menargetkan Bali menjadi model nasional dalam pengawasan WNA, sejalan dengan peringatan DPRD agar penegakan aturan tetap menghormati hukum, budaya, dan keramahan Pulau Dewata.(kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini