BerandaDaerahDesa Adat Bali Jadi Sorotan, Gubernur Koster Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Desa Adat Bali Jadi Sorotan, Gubernur Koster Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Gubernur Koster: Desa Adat Sudah Ada Sejak Awal Masehi dan Wajib Dijaga

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Di tengah derasnya arus modernisasi dan perubahan sosial, Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).

RUU tersebut ternyata bukan pembahasan baru. Regulasi yang digadang-gadang menjadi payung hukum masyarakat adat di Indonesia itu telah dirancang sejak hampir dua dekade lalu, namun belum juga rampung akibat berbagai dinamika politik dan legislasi.

Meski demikian, Koster menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“RUU ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Koster.

Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang telah memiliki fondasi hukum kuat terkait desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi tersebut dinilai berhasil memperkuat posisi dan kewenangan desa adat sebagai penjaga identitas budaya Pulau Dewata.

Koster menegaskan, desa adat di Bali bukan sekadar struktur sosial, melainkan warisan peradaban yang telah hidup sejak awal Masehi dan terus bertahan hingga kini.

“Desa adat harus dilestarikan karena menjadi fondasi kehidupan masyarakat Bali,” katanya.

Saat ini, Bali tercatat memiliki sekitar 1.500 desa adat, berdampingan dengan 636 desa dinas dan 80 kelurahan. Keberadaan desa adat selama ini berperan besar dalam menjaga adat-istiadat, seni budaya, tradisi, hingga berbagai upacara keagamaan dan tata kehidupan masyarakat Bali.

Tak hanya memberi dukungan, Koster juga mengusulkan perubahan pendekatan dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia meminta agar nomenklatur “Masyarakat Hukum Adat” dikaji ulang menjadi “Masyarakat Adat”. Menurutnya, istilah masyarakat adat memiliki makna lebih luas dan lebih inklusif dibanding konsep masyarakat hukum adat yang cenderung bersifat konstitutif.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI, pembahasan RUU masyarakat adat ini akan dipercepat dan mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujarnya.

Ia optimistis regulasi tersebut dapat disahkan tahun ini sebagai dasar hukum untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Pertemuan itu juga menjadi ruang dialog terbuka antara DPR RI dengan berbagai elemen adat di Bali. Sejumlah tokoh adat, bendesa, akademisi, hingga lembaga adat dari berbagai kabupaten/kota turut menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait masa depan perlindungan masyarakat adat di Indonesia. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini