BerandaDaerahDenpasar Bersih dari Media Promosi Ilegal, Satpol PP Tertibkan 144 Baliho hingga...

Denpasar Bersih dari Media Promosi Ilegal, Satpol PP Tertibkan 144 Baliho hingga Spanduk

Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat menertibkan berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (8/10/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Upaya menjaga ruang publik tetap tertib, aman, nyaman, dan enak dipandang kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Pada Kamis (8/10/2026), petugas menertibkan berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Melati, Jalan P.B. Sudirman, dan Jalan Raya Sesetan. Beragam media promosi yang ditertibkan meliputi baliho, pamflet, banner, spanduk, hingga papan nama yang terpasang pada fasilitas umum.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, dan tertata.

“Penertiban ini kami laksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam pemasangan media promosi sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keindahan kota,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Denpasar mengamankan sebanyak 144 media promosi, terdiri atas 25 baliho, 55 pamflet, 26 banner, 30 spanduk, dan 8 papan nama.

Bawa Nendra menegaskan, setiap kegiatan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata untuk menertibkan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga kualitas ruang publik.

Komitmen menjaga ketertiban juga dibarengi dengan penguatan pelayanan pengaduan masyarakat melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan berbagai laporan maupun pengaduan, dan seluruh layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya.

Bawa Nendra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada jajaran Satpol PP Kota Denpasar.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar, kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA dengan menyertakan bukti yang autentik,” tegasnya.

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemkot Denpasar mendorong agar ruang-ruang publik tidak hanya bebas dari pemasangan media promosi yang melanggar aturan, tetapi juga tetap nyaman, tertata, dan mencerminkan wajah kota yang berwawasan lingkungan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini