Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria, saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman “Bale Kertha Adhyaksa 2025”, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).
Denpasar, KabarBaliSatu
Komitmen untuk memperkuat keadilan restoratif berbasis kearifan lokal kembali ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui penandatanganan nota kesepahaman “Bale Kertha Adhyaksa 2025”, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6). Acara ini dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H., bersama para kepala daerah se-Bali.
Penandatanganan komitmen ini juga dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, pimpinan DPRD seluruh Bali, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali, serta perwakilan dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB). Acara ini mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Bale Kertha Adhyaksa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan forum di tingkat desa adat maupun desa/kelurahan yang memiliki mandat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Prinsipnya adalah musyawarah mufakat dengan tujuan utama mendamaikan dan memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa, tanpa perlu menempuh jalur peradilan formal.
Bupati Klungkung I Made Satria menyambut positif inisiatif ini dan menilai bahwa pendekatan restoratif seperti yang ditawarkan oleh Bale Kertha Adhyaksa sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang menjunjung tinggi harmoni dan kedamaian.
“Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa menjadi solusi inovatif yang memadukan antara penegakan hukum dan pelestarian nilai adat. Ini adalah jalan tengah yang sangat relevan untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di masyarakat, terutama yang menyangkut hubungan sosial dan adat,” ujar Bupati Satria.
Lebih lanjut, Bupati Satria menyampaikan bahwa Kabupaten Klungkung siap mendukung implementasi penuh program ini di seluruh desa adat dan kelurahan. Pemkab Klungkung, menurutnya, telah memiliki pengalaman dalam memediasi berbagai permasalahan sosial melalui pendekatan berbasis komunitas.
“Kami akan mendorong setiap desa adat di Klungkung agar aktif menjadi bagian dari Bale Kertha Adhyaksa. Forum ini bukan hanya alat penyelesaian sengketa, tetapi juga ruang edukasi hukum dan penguatan solidaritas sosial,” tegas Bupati Satria.
Komitmen bersama ini menjadi langkah strategis dalam upaya menjadikan hukum lebih humanis, inklusif, dan kontekstual dengan budaya Bali. Bale Kertha Adhyaksa diyakini akan berperan sebagai jembatan antara nilai adat dan prinsip hukum nasional dalam menjaga tatanan sosial masyarakat Bali yang rukun dan berkeadilan. (kbs)