Foto: Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin.
Denpasar, KabarBaliSatu
Penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung sejak 1 Agustus 2025 bukanlah kebijakan mendadak. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa langkah ini telah dipersiapkan sejak lama, lengkap dengan regulasi dan sosialisasi intensif.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menanggapi aksi puluhan pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah yang menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8).
“Anggapan bahwa pemerintah membuat kebijakan tiba-tiba itu tidak tepat,” tegas Rentin dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).
Rentin menjelaskan, penghentian pengiriman sampah organik ke TPA Suwung merupakan bagian dari tahapan penutupan TPA yang sudah dipersiapkan jauh sebelumnya.
“Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), dilanjutkan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Pemkot Denpasar juga menerbitkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Sebelum kebijakan diberlakukan, tim gabungan yang terdiri dari Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Putri Suastini Koster, DKLH Bali, dan Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) PSBS, telah melakukan sosialisasi masif sejak Juni 2025.
“Sosialisasi kami lakukan setiap Selasa dan Jumat di seluruh kecamatan di Denpasar, melibatkan Perbekel, Lurah, Bendesa Adat, TP PKK, hingga Pasikian Krama Istri. Setelah itu berlanjut ke Badung dan beberapa kecamatan di Gianyar,” papar Rentin.
Rentin menegaskan bahwa penanganan sampah kini memasuki fase darurat, sehingga partisipasi masyarakat menjadi kunci.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengubah pola dari kumpul–angkut–buang menjadi kelola sampah dari sumbernya,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Bali berharap beban TPA Suwung dapat dikurangi, sekaligus memperkuat komitmen Bali dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. (kbs)

