BerandaDaerahBentengi Bali dari Narkoba, Gubernur Koster Minta Penanganan Narkoba Dilakukan Komprehensif dan...

Bentengi Bali dari Narkoba, Gubernur Koster Minta Penanganan Narkoba Dilakukan Komprehensif dan Terintegrasi

Dengan Semangat “War on Drugs for Humanity”, Berkomitmen Menegakkan Ketegasan Dalam Memberantas Narkoba

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat Koordinasi P4GN Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (5/2/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang memiliki tingkat keterbukaan tinggi terhadap arus wisatawan domestik maupun mancanegara. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa dan ketergantungan ekonomi terhadap sektor pariwisata yang mencapai 66 persen, Bali dituntut menjaga citra, keamanan, dan ketertiban wilayahnya dari bahaya narkoba.

“Ketika saya menerima audiensi Kepala BNN dan melihat data yang disampaikan, saya menyadari bahwa persoalan narkoba ini harus ditangani dengan sangat serius. Bali adalah destinasi wisata dunia, wilayahnya kecil, tetapi daya tarik globalnya sangat besar,” ujar Gubernur Koster.

Ia menegaskan, penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh seluruh rantai persoalan dari hulu ke hilir melalui kerja kolaboratif lintas sektor. Sinergi antara pemerintah, BNN, aparat penegak hukum, hingga desa adat dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem pengendalian narkoba yang efektif dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Gubernur Koster juga mendorong penguatan sistem pencegahan berbasis desa adat melalui penyusunan pararem anti narkoba. Aturan adat ini diharapkan menjadi benteng kearifan lokal yang mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menolak narkoba sejak dari lingkungan terkecil.

Rakor P4GN 2026 diharapkan menghasilkan rencana aksi daerah yang konkret dan terintegrasi, mencakup penguatan deteksi dini, pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan peredaran narkotika di Bali. Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menekankan keseimbangan, keharmonisan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Gubernur Koster mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bergotong royong melindungi generasi muda dari ancaman narkotika demi masa depan Bali yang aman, bermartabat, dan berdaya saing global.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, mengungkapkan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bali terus berkembang dengan dinamika yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan. Kejahatan narkoba, menurutnya, tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial serta masa depan generasi bangsa.

Data menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah menjangkau wilayah perkotaan maupun pedesaan, termasuk kawasan pariwisata. Sepanjang tahun 2025, sejumlah kasus narkotika terungkap di berbagai daerah, terutama Kota Denpasar, Badung, Buleleng, dan wilayah lainnya.

Selain meningkatnya kasus, tantangan juga datang dari munculnya jenis narkoba baru dan perubahan modus kejahatan, seperti penyusupan zat adiktif dalam cairan vape hingga praktik clandestine laboratory. Kondisi ini menuntut kebijakan yang adaptif, progresif, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan narkotika.

Budi Sajidin juga menyoroti sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan fasilitas rehabilitasi, rendahnya partisipasi sebagian pemangku kepentingan, hingga belum optimalnya regulasi berbasis kearifan lokal seperti pararem anti narkoba di desa adat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, sejumlah langkah strategis didorong, antara lain pembentukan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah, penguatan tim terpadu pemberantasan narkoba lintas instansi, serta penerapan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni yang diarahkan ke jalur rehabilitasi melalui asesmen terpadu.

Melalui pendekatan collaborative governance, penanganan narkoba di Bali diharapkan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan terorkestrasi secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, Bali berkomitmen menegakkan ketegasan negara sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam melindungi generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dengan melaporkan, berkonsultasi, atau mencari bantuan terkait permasalahan narkotika melalui Call Center 184 atau layanan pengaduan resmi lainnya. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama untuk membentengi Bali dari ancaman narkoba dan mewujudkan Bali Bersinar. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini