Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti penandatanganan kesepakatan bersama pada hari suci Rahina Tumpek Wayang, Sabtu (10/10/2026).
Gianyar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan enam wilayah strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi yang dinamakan Kerthi Bhumi Satwika. Penetapan ini menjadi langkah strategis dan konkret untuk memperkuat komitmen pembangunan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, selaras dengan penandatanganan kesepakatan bersama pada hari suci Rahina Tumpek Wayang, Sabtu (10/10/2026).
Kebijakan ini secara formal dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 tertanggal Selasa, 6 Oktober 2026. Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud (Kabupaten Gianyar), Kepulauan Nusa Penida (Kabupaten Klungkung), Nusa Dua, Kuta (Kabupaten Badung), Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada (Kota Denpasar).
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penetapan bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk penguatan filosofi lokal.
“Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus senantiasa selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi,” ujar Gubernur Koster.
Adapun filosofi Sad Kerthi mencakup enam pemuliaan mendasar: Atma Kerthi (pemuliaan jiwa), Segara Kerthi (laut dan pantai), Danu Kerthi (sumber air), Wana Kerthi (tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (manusia), dan Jagat Kerthi (alam semesta).
Melalui penetapan Kerthi Bhumi Satwika, Pemprov Bali menegaskan bahwa seluruh elemen ruang hidup—tanah, air, hutan, laut, hingga udara—harus dijaga secara terintegrasi. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang dipayungi oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125).
Penetapan enam kawasan ini disesuaikan dengan potensi dan keunggulan spesifik masing-masing wilayah.
Ubud: Didorong untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
Kepulauan Nusa Penida: Diarahkan menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Nusa Dua, Kuta, dan Sanur: Menjadi kawasan strategis penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.
Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar: Mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan alam,” tegas Koster.
Kebijakan ini sekaligus menjawab tantangan kompleksitas pembangunan Bali saat ini, seperti lonjakan mobilitas masyarakat, tingginya kebutuhan energi, alih fungsi lahan, persoalan sampah perkotaan, hingga ancaman perubahan iklim.
Dalam pelaksanaannya pada periode 2026 hingga 2030, Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi.
Perata, Energi Hijau dengan percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pembangkit listrik berbasis energi bersih, dan efisiensi energi.
Kedua Transportasi Hijau dengan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), moda transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukungnya.
Ketiga, Ekosistem Hijau dengan Peningkatan tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelindungan kawasan pesisir (mangrove, terumbu karang, padang lamun), serta pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.
Keempat, Industri Pariwisata Hijau dengan Penerapan standar pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi berbudaya dan berkelanjutan.
Kelima, Masyarakat Hijau dengan Peningkatan kapasitas, pengetahuan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Penyelenggaraan gerakan ini melibatkan kerja sama sinergis antara Pemprov Bali dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, dan Kota Denpasar. Pemprov Bali bertindak memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menyusun program teknis sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal daerah.
Implementasi kebijakan akan diterjemahkan ke dalam program prioritas, penganggaran, pembagian peran, serta kriteria indikator kinerja yang terukur. Pelaksanaannya melibat segenap pemangku kepentingan: perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas lokal, perguruan tinggi, hingga lembaga riset.
Evaluasi berkala akan dilakukan secara berkala untuk menilai capaian target, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan langkah perbaikan demi memastikan program berjalan efektif.
Gubernur Koster optimistis gerakan bersama ini tidak hanya berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali untuk keberlangsungan kehidupan hingga 100 tahun ke depan, demi Nindihin Gumi Bali,” pungkasnya. (kbs)

