Foto: Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nengah Adi Wiryatama.
Tabanan, KabarBaliSatu
Di tengah gemuruh krisis pangan global dan dominasi korporasi besar di sektor peternakan, suara lantang datang dari Bali. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nengah Adi Wiryatama, mendesak revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Baginya, UU yang ada hari ini belum berpihak pada peternak kecil—justru membiarkan mereka tersingkir di negeri sendiri.
“Peternak rakyat kita masih seperti anak tiri. Mereka berjuang dalam tekanan biaya, pasar tak menentu, dan aturan yang memberatkan. UU-nya bagus di atas kertas, tapi pelaksanaannya? Jauh dari keadilan,” tegas politisi senior asal Tabanan itu dalam sebuah forum kajian regulasi di Bali.
UU No. 18/2009 yang telah direvisi lewat UU No. 41/2014, menurut Wiryatama, masih mengandung celah yang merugikan peternak kecil. Salah satunya: ketidakjelasan mekanisme kemitraan antara peternak dan perusahaan besar. “Kemitraan yang seharusnya saling menguatkan, malah menjebak peternak kecil dalam hubungan yang eksploitatif,” kritiknya.
Masalah lain muncul dari tumpukan syarat teknis—dari biosekuriti hingga sertifikasi kandang—yang, menurutnya, tak ramah terhadap peternak bermodal terbatas. “Kalau semua disamaratakan dengan korporasi, peternak kecil mati sebelum tumbuh. UU harus mengatur skema bertahap, proporsional, dan hapuskan biaya teknis bagi rakyat,” serunya.
Tak hanya soal regulasi, Wiryatama juga menyoroti lemahnya peran koperasi. UU saat ini dinilainya gagal mengangkat koperasi sebagai kekuatan kolektif peternak rakyat. “Kalau koperasi diperkuat dan didampingi pemerintah, peternak punya daya tawar. Ini soal keberpihakan politik,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya pembatasan dominasi pasar oleh usaha besar. Tanpa pengaturan kuota dan transparansi harga, peternak kecil hanya jadi korban permainan pasar. “Mereka tak tahu harus jual ke siapa, harga ditentukan sepihak. Ini monopoli terselubung,” ujarnya.
Wiryatama juga mengkritisi lemahnya pengawasan dan usul pembentukan unit pengawasan khusus di daerah. “Tanpa struktur yang aktif di lapangan, pelanggaran akan terus terjadi dan UU cuma jadi dokumen formalitas,” katanya.
Poin terakhir—dan paling krusial—adalah belum adanya perlindungan sosial bagi peternak. Ia mendorong agar revisi UU mencakup asuransi ternak, jaminan harga saat krisis, hingga perlindungan khusus bagi perempuan, pemuda, dan kelompok rentan di sektor peternakan.
“Revisi ini bukan sekadar teknis hukum. Ini strategi nasional. Kalau negara hadir dengan regulasi yang adil, peternak kecil bisa bangkit dan jadi penopang ekonomi desa,” tutup Wiryatama.
Seruan Adi Wiryatama bukan sekadar kritik—tapi sinyal kuat bahwa negara harus segera menata ulang aturan main di sektor peternakan. Di tengah ketimpangan dan ancaman krisis pangan, berpihak pada peternak kecil bukan hanya pilihan moral. Ini adalah langkah strategis demi kedaulatan pangan Indonesia. (kbs)

