BerandaDaerahKanwil Kemenkum Bali Gandeng HIPPI, CLN, & FORKESI Perkuat Perlindungan Hukum Kreator...

Kanwil Kemenkum Bali Gandeng HIPPI, CLN, & FORKESI Perkuat Perlindungan Hukum Kreator Disabilitas

Foto: Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan DPD HIPPI Provinsi Bali, CLN Provinsi Bali, serta FORKESI Bali, dalam rangka mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreator disabilitas.

Denpasar, KabarBaliSatu

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreator disabilitas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan sejumlah mitra strategis, yakni Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) Provinsi Bali, Cahaya Ladara Nusantara (CLN) Provinsi Bali, serta Forum Komunikasi Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Bali. Penandatanganan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Kerja sama ini dirancang untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemberdayaan pelaku usaha serta komunitas disabilitas di Bali.

Selain itu, momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dengan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi bersama mitra diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan program kementerian di daerah, serta mendorong peran dunia usaha dan komunitas dalam pembangunan hukum dan kebijakan pemerintah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pendampingan, fasilitasi, hingga perlindungan hukum bagi karya kreator disabilitas dan pelaku UMKM. Melalui kolaborasi ini, negara tidak hanya hadir sebagai pelindung hak, tetapi juga sebagai mitra pemberdayaan yang mendorong lahirnya ekosistem kreatif yang inklusif, berdampak nyata, dan berkontribusi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak Pangkalan di Denpasar, Satu Ditemukan Langgar Aturan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama para mitra berfokus pada dua hal penting. “Pertama, pembinaan dan pelayanan kekayaan intelektual bagi kreator disabilitas. Kedua, memastikan agar pelayanan tersebut berdampak nyata dan berkelanjutan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, melalui kolaborasi dengan CLN Bali, HIPPI Bali, dan FORKESI Bali”, jelasnya.

Kerja sama, khususnya dengan HIPPI dan CLN, dipandang strategis karena kedua organisasi ini memiliki visi dan misi yang sejalan dalam membina serta memberdayakan kreator disabilitas. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kemakmuran bersama sekaligus memperkuat posisi kreator disabilitas dalam ekosistem kekayaan intelektual.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali menekankan pentingnya keberlanjutan program tersebut. “Kreator disabilitas ini memiliki potensi besar yang perlu terus dibudayakan dan didukung agar karya mereka tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dari tahun ke tahun” tandasnya.

Ketua Umum HIPPI Bali, Dr. Gung Tini Gorda, memberikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Bali yang membuka ruang kolaborasi bagi organisasi untuk berkontribusi lebih luas kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Menurutnya, langkah ini menjadi peluang penting bagi HIPPI untuk turut serta mendukung karya-karya kreator disabilitas agar mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Baca Juga  Gubernur Koster Sampaikan Point Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing, Pemprov Bali Siapkan "Upah Pungut 3 Persen" untuk Pihak Ketiga! Tingkatkan Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

HIPPI Bali menilai kerja sama ini sejalan dengan misi organisasi dalam memperkuat peran dunia usaha yang inklusif. “Kehadiran HIPPI bukan hanya sebagai wadah pengusaha pribumi, tetapi juga sebagai ruang yang terbuka bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa”, tegasnya.

Melalui program ini, HIPPI Bali berkomitmen menjadikan inklusi sebagai bagian dari gerakan besar menuju Indonesia Emas 2045. “Dukungan terhadap kreator disabilitas diharapkan dapat mempercepat terciptanya ekosistem kewirausahaan dan kreativitas yang lebih merata, berkeadilan, serta berkelanjutan”, ungkapnya.

Wakil Ketua CLN Bali, Putu Sughy Wisnawa, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama Kanwil Kemenkum Bali memberikan ruang bagi CLN untuk berkontribusi aktif dalam mendukung pelaku UMKM, khususnya penyandang disabilitas. “Melalui kerja sama ini, CLN Bali berkomitmen memfasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas karya dan produknya”, tegasnya.

Sebagai langkah konkret, CLN Bali bersama Kanwil Kemenkum Bali akan menyediakan akses layanan pengurusan hak kekayaan intelektual secara gratis. Upaya ini diharapkan meringankan beban pelaku UMKM sekaligus mendorong mereka untuk lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Komitmen ini menandai langkah nyata CLN Bali dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian, sekaligus memastikan bahwa kreativitas dan inovasi lokal mendapatkan perlindungan yang layak”, pungkasnya.

Baca Juga  WNA Maroko Overstay di Padangsambian Klod, Pemerintah Desa Bertindak Cepat

Wakil Ketua FORKESI Bali, R. Wahyu Panca Wati, mengatakan, FORKESI Bali resmi menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi karya para kreator disabilitas. Melalui kolaborasi ini, FORKESI menekankan pentingnya pendampingan dan layanan khusus agar karya-karya penyandang disabilitas tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi mereka.

Kerja sama ini dipandang sebagai tonggak baru bagi komunitas disabilitas, khususnya para pelaku seni dan kreator, untuk semakin bersemangat dalam berkarya. Dengan adanya perlindungan dari negara, setiap kreasi diharapkan dapat dinikmati masyarakat luas sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi penciptanya.

Dalam bentuk konkret, kerja sama ini mencakup fasilitasi penuh dalam pengurusan hak cipta, merek, maupun paten bagi para kreator dan musisi disabilitas. “Proses ini akan dibantu secara menyeluruh, mulai dari pembimbingan, pencatatan, hingga penerbitan resmi oleh Kanwil Kemenkum Bali”, katanya.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dengan HIPPI, CLN, dan FORKESI menandai babak baru bagi upaya perlindungan hukum atas karya kreator disabilitas dan UMKM. Dengan dukungan penuh dari para mitra, program ini diharapkan bukan hanya memperluas akses terhadap layanan kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi pendorong lahirnya ekosistem kreatif yang inklusif, berkeadilan, dan berkontribusi nyata bagi visi Indonesia Emas 2045. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini