Foto: Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, yang mewakili Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par), saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Karangasem dengan agenda penyampaian pidato akhir Bupati Karangasem atas pandangan fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Karangasem, KabarBaliSatu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar Sidang Paripurna di Gedung Utama Sidang Paripurna DPRD Karangasem dengan agenda penyampaian pidato akhir Bupati Karangasem atas pandangan fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Sekretaris Daerah, I Ketut Sedana Merta. Dari total 45 anggota dewan, 34 hadir sehingga sidang dinyatakan kuorum sesuai etika dan aturan persidangan.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Meski dengan sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pandangan yang disampaikan banyak menekankan pada efektivitas program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan keberpihakan anggaran kepada kepentingan masyarakat.
Pidato akhir Bupati Karangasem dibacakan langsung oleh Wakil Bupati, Pandu Prapanca Lagosa. Dalam penyampaiannya, Wabup Pandu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan amanat APBD Perubahan dengan sebaik-baiknya.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi strategi agar setiap program pembangunan bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Pandu.
Ia menambahkan, perubahan APBD 2025 diharapkan mampu menjawab dinamika pembangunan, termasuk tantangan ekonomi daerah dan kebutuhan mendesak masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara efisien dan memberi manfaat nyata. Prinsipnya, APBD adalah uang rakyat yang harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Wabup Pandu juga menyampaikan apresiasi atas peran DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar arah pembangunan Karangasem tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat. Masukan fraksi-fraksi akan menjadi pedoman penting bagi kami dalam implementasi APBD Perubahan,” katanya.
Sidang Paripurna ini sekaligus menjadi momentum penegasan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Karangasem untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pembangunan terhadap masyarakat kecil. Dengan disetujuinya Ranperda ini, APBD Perubahan 2025 segera dijalankan sebagai instrumen penting bagi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (kbs)