BerandaDaerahGubernur Koster Sepakat Perkuat Koordinasi dan Harmonisasi dalam Raperda Bale Kerta Adhyaksa

Gubernur Koster Sepakat Perkuat Koordinasi dan Harmonisasi dalam Raperda Bale Kerta Adhyaksa

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi dan harmonisasi dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa. Hal ini disampaikan saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8).

Bale Kerta Adhyaksa, kata Koster, merupakan lembaga fungsional hasil kesepakatan Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun tidak menjadi bagian dari struktur kelembagaan adat, dengan fokus pada penyelesaian perkara hukum umum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Strukturnya terdiri dari pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, dengan SDM profesional, berintegritas, dan independen. Tugasnya meliputi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, hingga penyelesaian perkara hukum umum.

Jenis perkara yang ditangani mencakup pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan warga yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, dan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan berada di luar kewenangan lembaga ini.

Keputusan penyelesaian dituangkan dalam akta perdamaian yang dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Seluruh proses bersifat gratis dan dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Menanggapi pandangan fraksi, Koster menyatakan sepakat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, mengatur sanksi lebih jelas, serta membangun sistem dokumentasi berbasis digital. Ia juga menegaskan netralitas Bale Kerta Adhyaksa yang memadukan hukum adat dan hukum positif, dengan pemberlakuan yang selaras dengan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita tuntaskan bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Koster menambahkan, istilah Kerta berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam konteks Bali, kata ini juga bermakna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan—seperti pada Kertha Gosa di Klungkung yang pada masa lalu menjadi pusat pengadilan kerajaan.

Dalam tatanan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa berdiri sejajar dengan perangkat adat seperti Paruman Desa, Sabha Desa, dan Prajuru Banjar Adat, namun memiliki peran khusus dalam menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian perkara hukum umum secara damai dan adil. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini