BerandaDaerahMayoritas Fraksi DPRD Bali Setuju Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Desa Adat...

Mayoritas Fraksi DPRD Bali Setuju Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Desa Adat Jaga Harmoni

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta hadir dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta hadir dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali itu membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.

Baca Juga  Bali Dipuji Jadi Pioneer, Gubernur Koster dan Pemerintah Pusat Kompak Percepat Penanganan Sampah Nasional

Mayoritas fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan gabungan Partai Demokrat–NasDem, menyatakan dukungan penuh. Mereka menilai Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi jembatan penting antara hukum adat dan hukum positif, dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat posisi Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” tegas juru bicara fraksi gabungan, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. Mereka juga mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, pengaturan sanksi adat yang proporsional, serta pemanfaatan teknologi digital untuk dokumentasi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Keren! Gubernur Koster Banjir Penghargaan! Bali Jadi Percontohan Program IP Tourism KemenkumHAM, KBS Emang Top Deh!!!

Di sisi lain, Fraksi Gerindra–PSI memberikan apresiasi atas niat pembentukan lembaga ini, namun mengingatkan perlunya perumusan Raperda yang lebih cermat. Catatan mereka antara lain penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif, konsistensi istilah, dan sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga menyoroti penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, agar tidak menimbulkan tafsir keliru atau tumpang tindih kewenangan. “Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” kritik juru bicara Fraksi Gerindra–PSI, Gede Harja Astawa.

Baca Juga  Wabup Tjok Surya Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Klungkung

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting menuju pembahasan lebih mendalam sebelum Raperda ditetapkan. Pemerintah Provinsi Bali berharap, Bale Kertha Adhyaksa kelak menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini