BerandaDaerahGubernur Koster Buka Fakta Mengejutkan di Balik Penutupan TPA Suwung: “Kalau Nggak...

Gubernur Koster Buka Fakta Mengejutkan di Balik Penutupan TPA Suwung: “Kalau Nggak Ditutup, Pejabat Bali Bisa Masuk Penjara”

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar, KabarBaliSatu

Di balik keputusan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, ternyata tersimpan tekanan dan ancaman hukum yang selama ini tak diketahui publik. Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya buka suara soal alasan sebenarnya di balik langkah kontroversial itu. Bukan sekadar teknis, tapi demi mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah.

“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Koster dengan nada serius, Rabu (6/8/2025) di Kantor Gubernur Bali.

Pernyataan itu bukan gertakan kosong. Koster secara blak-blakan mengungkap bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta Kepala UPTD TPA Suwung bahkan sudah berada di ambang proses hukum. Keduanya nyaris ditetapkan sebagai tersangka akibat praktik pengelolaan sampah di Suwung yang dinilai mencemari lingkungan dan melanggar aturan pengelolaan TPA sesuai Undang-Undang.

Baca Juga  Edukasi Obat dan Pangan Aman, Tutik Kusuma Wardhani Gugah Warga Agar Tak “Menelan Racun” yang Diam-Diam Menggerogoti

“Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” ujar Koster, menahan emosinya.

Ancaman pidana itu merupakan dampak langsung dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian seluruh praktik open dumping dalam pengelolaan sampah, termasuk di TPA Suwung, paling lambat 180 hari sejak 23 Mei 2025. Artinya, batas waktu final adalah akhir Desember 2025.

Tak hanya itu, pemerintah pusat kini melarang pembangunan TPA baru. Semua pengelolaan sampah harus beralih ke sistem berbasis sumber. “Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” tandas Koster.

Baca Juga  Banyu Pinaruh, Nusa Penida For Tomorrow Gelar Clean Up & Belajar untuk Maknai Esensi Banyu Pinaruh

Keputusan ini jelas mengubah arah kebijakan pengelolaan sampah di Bali. Gubernur Koster mengambil langkah radikal: menghentikan total ketergantungan pada sistem TPA dan mewajibkan seluruh kabupaten/kota, pelaku usaha, hingga rumah tangga untuk mengelola sampah secara mandiri, mulai dari memilah di tingkat sumber.

“Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” pungkasnya.

Keberanian Koster dalam mengambil keputusan ini mungkin tidak populer, tetapi justru menunjukkan sikap tegas dan visioner dalam menghadapi krisis lingkungan yang semakin mendesak. Ia memilih bertindak meski risikonya tinggi—daripada Bali terus menumpuk sampah dan pejabatnya dikriminalisasi karena kelalaian sistemik.

Baca Juga  Cairkan Bantuan Rp2 Juta per KK Hindu Jelang Galungan-Kuningan, Made Sunarta ke Adi Cipta: Pemimpin yang Tak Hanya Janji, Tapi Hadir dengan Solusi

Langkah ini bukan sekadar penutupan TPA, melainkan momentum perubahan besar. Sejarah bisa saja mencatat bahwa di bawah tekanan dan ancaman, Bali akhirnya mengambil jalan berani menuju pengelolaan sampah yang lebih adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini