Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (28/7/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, pada Soma Umanis Bala, Senin (28/7).
Dalam paparannya, Koster menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan untuk mendukung program-program yang menyentuh langsung kepentingan publik, antara lain pelayanan transportasi massal, pengelolaan sampah, pengendalian alih fungsi lahan, serta pembangunan infrastruktur prioritas untuk mengatasi persoalan kemacetan dan ketimpangan wilayah.
Koster menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan realisasi pendapatan aktual dan potensi yang riil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memaparkan dampak kebijakan nasional terhadap pendapatan daerah, termasuk penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Surat Edaran Mendagri, yang menyebabkan penurunan tarif pajak hingga 39,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Terkait penurunan dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pusat, Koster memastikan hal itu tidak akan memengaruhi program prioritas karena belanjanya telah dialokasikan kembali melalui pendanaan dari daerah. Sementara itu, optimalisasi pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) terus diupayakan melalui pembaruan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Perubahan Perda tentang PWA.
Dalam hal belanja daerah, terdapat peningkatan belanja operasi sebesar lebih dari Rp 500 miliar dibandingkan tahun anggaran 2024. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dan program Asta Cita, sesuai arahan Mendagri. Salah satu belanja prioritas adalah anggaran layanan Trans Metro Dewata sebesar Rp 57 miliar lebih, yang akan digunakan untuk membiayai enam koridor layanan, dengan sistem pembiayaan berbagi bersama Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.
Koster juga menyinggung efisiensi anggaran melalui penurunan alokasi pada beberapa perangkat daerah sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Adapun perbaikan saluran irigasi dan infrastruktur lainnya akan dilakukan bertahap, dengan pembiayaan berbagi sesuai kewenangan pemerintahan masing-masing.
Terkait pembiayaan daerah, rencana pinjaman sebesar Rp 347,15 miliar dijelaskan sebagai strategi menciptakan keseimbangan fiskal, bukan akibat kinerja buruk instansi maupun individu. Koster juga menanggapi isu-isu di luar materi Raperda, seperti polemik seputar Majelis Desa Adat, dengan mengajak seluruh pihak untuk mengelola perbedaan secara bijak tanpa berpolemik di ruang publik.
Selain itu, ia merespons berbagai masukan dari fraksi mengenai kerusakan jalan, kemacetan, pembangunan Bali Utara, pengembangan pasar tradisional, hingga pengendalian toko modern dan tata ruang. Seluruh isu tersebut disebut telah masuk dalam program prioritas 2025–2030 yang akan dilaksanakan secara bertahap, termasuk koordinasi lintas kementerian untuk infrastruktur yang menjadi kewenangan pusat.
Khusus untuk tenaga non-ASN yang belum diangkat sebagai PPPK, Koster memastikan bahwa mereka tetap akan dimanfaatkan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Mencermati dinamika pembahasan Raperda ini, saya akan melakukan penyesuaian terhadap postur Rancangan Perubahan APBD 2025 agar dapat mengakomodasi kebutuhan daerah dan nasional secara seimbang,” tegas Koster. (kbs)