Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat sidang paripurna, Senin 28 Juli 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali terus menggenjot strategi optimalisasi penerimaan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama sektor perhotelan, guna memperkuat sistem pemungutan secara menyeluruh atau end to end.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (28/7/2025), saat menjawab pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sudah ada MoU dan kerja sama yang ditandatangani, terutama dengan pihak hotel, untuk mendukung pelaksanaan pungutan wisatawan asing,” kata Koster.
Strategi ini, lanjutnya, merupakan langkah konkret Pemprov Bali dalam memaksimalkan realisasi pendapatan dari PWA. Ia menargetkan semua proses administrasi kerja sama dapat selesai akhir Juli sehingga penerapan sistem baru bisa dimulai awal Agustus 2025.
“Kalau ini bisa diterapkan mulai awal Agustus, kami perkirakan pendapatannya bisa meningkat sampai akhir 2025,” ujarnya optimistis.
Koster juga menyoroti perubahan regulasi terbaru yang memperbolehkan pemberian imbal jasa maksimal tiga persen kepada pihak yang membantu proses pemungutan. Ketentuan ini mendorong pelaku usaha, khususnya hotel, lebih aktif bermitra dengan pemerintah dalam implementasi pungutan wisata asing.
“Dulu waktu menyusun Perda PWA, saya pikir kita ini sudah cukup baik. Tapi ternyata pelaku wisata tidak tertarik jika tidak ada bagi hasil. Kini setelah diatur imbal jasanya, banyak yang berminat kerja sama,” jelasnya.
Menurut Gubernur Koster, langkah ini sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Target pendapatan dalam Raperda Perubahan APBD 2025 pun disusun berdasarkan proyeksi realistis, mengacu pada tren realisasi sebelumnya dan data lapangan terkini.
Sejak resmi diterapkan pada 14 Februari 2024, realisasi penerimaan dari pungutan wisata asing dinilai masih belum optimal. Berdasarkan data BPS Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sepanjang 2024 mencapai 6.333.360 orang. Dari periode 14 Februari hingga 31 Desember 2024, jumlah kunjungan tercatat sebanyak 5.685.685 orang.
Dengan tarif pungutan sebesar Rp150.000 per wisman, potensi penerimaan semestinya mencapai Rp852,85 miliar. Namun realisasi hingga akhir tahun hanya mencapai Rp317,88 miliar atau sekitar 37,27 persen dari potensi.
Melalui strategi baru ini, Pemprov Bali berharap dapat memperkecil selisih antara potensi dan realisasi, serta menjadikan PWA sebagai salah satu sumber PAD yang lebih andal dan berkelanjutan ke depannya. (kbs)

