Foto: Sebanyak 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Badung siap dibongkar.
Badung, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung akan segera mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Badung. Pembongkaran ini dilakukan setelah para pemilik usaha di lokasi tersebut menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga, menyusul temuan pelanggaran pada bangunan-bangunan tersebut yang berdiri di atas tanah negara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, menyampaikan, eksekusi pembongkaran sudah dirapatkan bersama tim terpadu baik dari unsur provinsi maupun Kabupaten Badung.
“Ada dua hal. Pertama kita sampaikan kepada Pemkab Badung untuk agenda pembongkaran eksekusi untuk Pantai Bingin. Karena sudah SP 3 kita layangkan kepada para pengusaha di 48 bangunan, bukan 45. Karena baru terdeteksi menyusul dari 45 menjadi 48. Artinya ada tiga bangunan yang memang sempat tercecer,” kata Darmadi saat diwawancara di Kantor Satpol PP Bali, Jumat (4/7/2025).
Dijelaskan, dari 48 bangunan tersebut, terdapat 38 pemilik usaha karena ada beberapa yang mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama. Surat permintaan eksekusi telah dilayangkan melalui Sekda Provinsi Bali kepada Pemkab Badung, dan saat ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung untuk pelaksanaan teknis pembongkaran.
“Pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Badung dan dibiayai oleh Badung,” tegasnya.
Menurut Darmadi, pihak pengusaha telah menyampaikan keberatan dan bahkan sempat beraudiensi dengan Bupati Badung. Namun demikian, keputusan tetap diambil untuk melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat.
“Mereka sudah menyampaikan keberatan kepada kami, bersurat kepada kami dan beberapa kali sudah minta berjumpa. Tapi karena kami Satpol PP bukan yang mengambil kebijakan. Dan sebelumnya saya dapat laporan bahwa pengusaha di sana sudah sempat juga beraudiensi dengan Bupati. Namun tetap diputuskan untuk dibongkar dan dikembalikan fungsinya selaku lahan perlindungan setempat,” jelasnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya upaya hukum dari para pengusaha maupun kuasa hukum mereka, Darmadi menegaskan proses hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, hal tersebut tidak akan menghentikan proses eksekusi.
“Silakan saja lakukan upaya hukum. Tapi proses eksekusi tetap kita laksanakan karena itu sudah diawali dengan surat teguran sampai kepada SP 1, 2, dan 3. Jadi proses itu sedang berjalan juga,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, sebagian pengusaha telah diarahkan untuk membongkar bangunannya secara mandiri agar material yang bisa diselamatkan tidak rusak akibat pembongkaran paksa. Namun karena lokasi sulit dijangkau alat berat, proses eksekusi akan dilakukan secara manual.
“Pembongkaran itu memang tidak bisa cepat karena dilakukan secara manual. Tidak memungkinkan alat berat bisa turun ke lokasi. Dan Badung sudah menyanggupi untuk menyelesaikan itu dengan cara manual,” katanya.
Selain di Pantai Bingin, Satpol PP Bali juga menindaklanjuti pelanggaran bangunan di Hotel Step Up. Bangunan ini diketahui melebihi batas ketinggian yang diizinkan, yakni mencapai 15,58 meter dari yang sebelumnya diajukan 14 meter.
“Step up dengan temuan sebelumnya dinyatakan ada ketinggian 1,58 meter. Itu sudah ditindaklanjuti sesuai surat teguran kita. Tidak ada kegiatan lagi, hanya menyesuaikan dengan apa yang sudah kita mintakan,” kata Darmadi.
Pemangkasan bangunan hotel telah dilakukan secara bertahap dan akan disesuaikan dengan rekomendasi dari dewan serta ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini berlaku.
“Step Up tidak keberatan. Artinya karena itu sudah menjadi rekomendasi dewan. Ketinggian itu kan PU yang tahu, dinyatakan bahwa ada ketinggian melebihi. Kalau diukur dari dasar itu memang ada ketinggian 15,58 meter,” terangnya.
Darmadi juga menyatakan bahwa proses pengawasan bangunan tersebut akan terus berlanjut oleh Pemkab Badung sampai tahapan SLF selesai. “Pengawasannya nanti sampai kepada SLF di 90 persen bangunan itu kan Badung yang akan melakukan pengawasan,” tambahnya.
Terkait penggunaan ornamen Bali pada bangunan hotel tersebut, Darmadi mengatakan hal itu akan dilengkapi pada tahap finishing sesuai arahan dan rekomendasi dewan.
“Yang menyangkut tentang adanya ornamen Bali sebagaimana direkomendasikan oleh dewan, itu tentu akan dilengkapi pada saat finishing. Kita sudah mintakan dan mereka menyanggupi untuk mengikuti arahan dan rekomendasi dari dewan,” pungkasnya.
Eksekusi pembongkaran di Pantai Bingin saat ini hanya tinggal menunggu sprint dari Bupati Badung, sementara langkah penyesuaian bangunan di Step Up Hotel masih terus berlangsung. (kbs)

