Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri Karangasem, yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Senin (26/5/2025).
Karangasem, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap hadirnya Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Karangasem. Lembaga ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam menangani persoalan masyarakat berbasis kearifan lokal Bali.
Hal itu disampaikannya saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri Karangasem, yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Senin (26/5/2025).
“Kami di Bali sudah memiliki Pergub tentang Desa Adat. Maka program ini sangat relevan, karena berbagai konflik desa diharapkan bisa diselesaikan langsung di desa,” ujar Gubernur Koster dalam sambutannya.
Koster memuji pendekatan kekeluargaan sebagai warisan budaya Bali yang harus dijaga dan dipraktikkan. Ia bahkan menyebut program ini sebagai bentuk nyata dari nilai-nilai kearifan lokal yang menyatu dengan sistem hukum nasional.
“Luar biasa konsep Pak Kajati Bali. Ini bisa dibilang kuliah gratis. Saya saja, sebagai Gubernur, hadir karena program ini sangat penting. Bukan hanya untuk urusan sekala, tapi juga niskala,” tegasnya.
Acara peresmian juga dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Ketua DPRD I Wayan Suastika, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, serta para Perbekel, Lurah, dan perwakilan dari 190 Desa Adat se-Karangasem.
Bupati Karangasem, Gus Par, menyampaikan apresiasinya dan berharap lembaga ini menjadi solusi efektif menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang dan mahal.
“Kami sangat mendukung. Semoga implementasinya berjalan baik di Karangasem,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai upaya Kejaksaan mendekatkan keadilan ke masyarakat melalui pendekatan adat dan musyawarah.
“Konflik di Desa Adat sebaiknya diselesaikan secara internal dan kekeluargaan, tanpa harus menjadi konsumsi publik. Ini lebih efektif dan efisien,” jelas Sumedana.
Ia menambahkan, persoalan ringan seperti pencurian ayam atau konflik rumah tangga seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa. Ini bisa memangkas proses hukum yang biasanya memakan waktu dan biaya.
“Perbekel dan Bendesa Adat perlu punya mindset yang tepat untuk menangani kasus semacam ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal pemulihan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa peran pecalang akan diperkuat sebagai garda terdepan keamanan sosial. Mereka akan diberikan pelatihan dan insentif khusus agar lebih siap menghadapi persoalan di masyarakat.
“Insentif untuk pecalang sedang kami dorong. Mereka akan diberi pembekalan agar makin sigap di lapangan,” katanya.
Saat ini, masih ada dua kabupaten/kota di Bali yang belum memiliki Bale Kertha Adhyaksa. Kejaksaan menargetkan seluruh daerah di Bali segera memilikinya.
“Dalam waktu dekat, akan ada peresmian lagi di dua wilayah. Harapannya, seluruh Bali bisa punya Bale Kertha Adhyaksa,” tutup Sumedana. (kbs)