Foto: Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) bersama Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat paripurna yang digelar Selasa (15/4/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
Dalam tempo kurang dari sebulan, DPRD Provinsi Bali tancap gas mengesahkan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Keputusan final diketok dalam rapat paripurna, Selasa (15/4/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, dan dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.
Langkah cepat ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali sepakat, revisi Perda PWA adalah senjata strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil dana pungutan wisatawan asing daerah jelang musim libur pertengahan tahun.
“Bukan sekadar kebut-kebutan, ini soal kebutuhan. Kalau Mei bisa diterapkan, Juni kita bisa langsung panen hasil dari high season,” ujar Dewa Jack.
Revisi ini memperluas cakupan aturan beberapa poin krusial. Di antaranya, perluasan ruang lingkup kebijakan, pengecualian pungutan untuk kategori wisatawan tertentu, serta penambahan substansi penting seperti kerja sama, imbal jasa, hingga sanksi administratif bagi wisatawan yang tak patuh membayar.
Secara politis, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola potensi wisata demi keberlanjutan Bali. Fokusnya bukan hanya uang, tapi bagaimana uang itu bisa kembali ke rakyat—melalui pelestarian budaya, lingkungan, dan kualitas pelayanan pariwisata.
Meski belum merinci target resmi, Dewa Jack optimis angka pendapatan dari pungutan wisman bisa naik dua kali lipat dari saat ini yang berada di kisaran Rp300 miliar. “Paling tidak bisa tembus Rp600 miliar,” tegasnya.
Namun demikian, DPRD masih menanti laporan teknis soal skema kerja sama dan mekanisme penarikan agar pelaksanaannya bisa maksimal.
Revisi Perda ini bukan sekadar perubahan aturan, tapi juga sinyal kuat bahwa Bali serius menjaga martabat dan kualitasnya sebagai destinasi wisata kelas dunia—yang tak hanya indah, tapi juga berbudaya dan berkelanjutan.
Gubernur Bali Wayan Koster lantas mengapresiasi DPRD Bali yang membahas dan mengesahkan revisi ini kurang dari satu bulan. Ia menilai hal ini mencerminkan komitmen dan keseriusan legislatif dalam mendukung kebijakan strategis Bali.
“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan anggota dewan untuk membahas rancangan perubahan Perda ini. Yang saya ikuti dinamikanya sangat bagus. Usul, saran dan pandangannya yang cukup sehingga meningkatkan kualitas pengaturan dari perubahan Perda ini yang mengandung beberapa norma,” terangnya.
Perubahan ini membuat regulasi PWA jauh lebih kuat dan jelas. Kini, kerja sama dengan pihak ketiga bisa dilakukan secara sah, lengkap dengan MoU dan perjanjian kerja sama. “Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU dan sudah PKS itu mudah mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja target bisa kita capai lebih optimal,” ungkap Gubernur Koster di hadapan para anggota dewan.
Gubernur Koster menyebut bahwa sejak penerapan perdana pada 14 Februari 2024 hingga akhir tahun nanti, pungutan wisman baru menyentuh Rp318 miliar—sekitar 32 persen dari target. Menurutnya, rendahnya capaian itu disebabkan sistem yang masih baru serta belum optimalnya skema kerja sama dan imbal jasa yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi.
Dengan revisi ini, ia optimistis pendapatan dari pungutan akan melonjak tajam mulai pertengahan 2025. “Kita perlu sumber dana yang cukup untuk membiayai program-program prioritas Bali,” tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.
Langkah selanjutnya, draf Perda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Revisi Peraturan Gubernur pun akan menyusul agar implementasi bisa segera berjalan efektif, ditargetkan mulai Mei 2025.
Kebijakan ini mencerminkan semangat baru dalam tata kelola pariwisata Bali: tidak hanya mengejar angka kunjungan, tapi juga mengedepankan kualitas dan keberlanjutan. Sebuah langkah berani di tengah tantangan global, dan pesan kuat bahwa Bali bukan hanya destinasi, tapi warisan dunia yang layak dijaga bersama.
Bali kini punya landasan hukum yang lebih kokoh untuk menarik kontribusi wisman, bukan sekadar datang dan menikmati keindahan, tapi juga ikut menjaga warisan pulau dewata. (kbs)